Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal memastikan 229 hektare lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Tresno Kenangan disepakati untuk dikelola masyarakat Desa Karangsidemen dan Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.

Gubernur Iqbal melalui keterangan di Mataram, Jumat, mengaku bersyukur problem puluhan tahun yang membelenggu masyarakat itu akhirnya bisa tuntas. Sebanyak 921 kepala keluarga (KK) penggarap di kedua desa bakal langsung memperoleh manfaat dari redistribusi lahan tersebut.

"Ini kan perjalanan panjang. Puluhan tahun masyarakat ini memperjuangkan haknya untuk mendapatkan lahan secara legal. Tapi kan persoalan hukumnya rumit, ada persoalan sejarahnya juga di sini," ujarnya.

Penyelesaian konflik agraria tersebut, katanya, tidak mudah karena melibatkan persoalan hukum yang kompleks dan sejarah penguasaan lahan yang panjang. Oleh karena itu, dia memilih mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi untuk mempertemukan kepentingan semua pihak.

Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) NTB, ia memimpin proses mediasi dengan melibatkan masyarakat penggarap dan instansi terkait. Dia juga beberapa kali turun langsung menemui warga Karangsidemen untuk mendengarkan aspirasi mereka.

Menurut dia, titik temu akhirnya tercapai setelah seluruh pihak bersedia menurunkan tuntutan masing-masing. Dia menilai kompromi menjadi jalan paling realistis untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tanpa harus melalui proses hukum berkepanjangan.

"Kesepakatan bagus kalau semua pihak tidak puas. Karena semua pihak harus mengurangi ekspektasinya. Nggak ada yang akan dapat sesuai dengan ekspektasinya. Tapi semua dikurangi ekspektasinya, itulah titik temunya nanti," katanya.

Ia berharap, kesepakatan tersebut segera ditindaklanjuti melalui proses redistribusi lahan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola tanah yang selama ini mereka perjuangkan.

"Kalau kita berpihak pada rakyat dan sungguh-sungguh menyelesaikan keinginan masyarakat, maka pasti akan selesai. Saya juga berterima kasih masyarakat Lantan dan Karangsidemen yang kooperatif. Kita senang karena sudah ada kepastian hukum, dan sesuai dengan harapan Presiden Prabowo untuk membantu kepastian hukum terhadap masyarakat," ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan pemanfaatan lahan harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai sumber air bersih bagi ratusan ribu keluarga di Kabupaten Lombok Tengah. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan agraria juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan kawasan konservasi dan sumber mata air.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB yang selama ini mendampingi masyarakat penggarap, Amri Nuryadin, membenarkan kesepakatan pembagian lahan telah dicapai antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Provinsi NTB, dan warga.

Baca juga: Pembangunan SR Kabupaten Dompu menunggu persetujuan lahan dari Gubernur NTB

“Jadi 88 persen dikelola warga dari 262 hektare setelah dibagi untuk jalan, DAS (Daerah Aliran Sungai), dan wilayah konservasi. Jadi totalnya ada 229 hektare diserahkan ke rakyat," katanya.

Dari lahan yang dialokasikan bagi masyarakat tersebut, sekitar 127 hektare di Desa Karangsidemen untuk 520 KK penggarap, sedangkan sekitar 103 hektare di Desa Lantan untuk 401 KK penggarap. Dengan demikian, sebanyak 921 KK akan menjadi penerima manfaat.

Selain alokasi untuk masyarakat, kesepakatan juga mencakup penyediaan sekitar 62 hektare kawasan konservasi, 8,9 hektare untuk pengembangan jalan serta perlindungan terhadap sembilan tempat mata air.

Baca juga: Gubernur NTB Iqbal tegaskan terbuka terhadap kritik

Untuk mencegah praktik jual beli maupun alih fungsi lahan setelah redistribusi, masyarakat menyepakati penggunaan skema hak pakai terlebih dahulu. Menurut Amri, skema tersebut dipilih berdasarkan saran BPN agar lahan tetap dimanfaatkan sesuai tujuan reforma agraria.

"Kenapa hak pakai? Untuk menghindari lahan diperjualbelikan sesuai saran BPN. Nanti setelah 10 tahun, baru bisa," katanya.