Langkat (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Babalan jajaran Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Reskrim Polsek Babalan membekuk seorang pria berinisial MA alias O'ek (36), warga Jalan Suka Mulia Gang Meriam, Kelurahan Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, atas dugaan penggelapan perhiasan emas dan uang tunai bernilai puluhan juta rupiah.

Aksi pencurian tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Marhaini Wati (61) pada Kamis (15/10/2026) sekira pukul 03.00 WIB. Peristiwa bermula saat korban hendak menunaikan sholat tahajud di rumahnya di Jalan Suka Mulia Gang Meriam. Korban terkejut mendapati tabung gas LPG 3 kg milik korban yang berada di dapur sudah hilang, lalu menghubungi anaknya, Vindri (39), untuk mengabarkan kejadian tersebut.

Tak berselang lama, saat korban bersiap untuk menunaikan sholat subuh dan mengambil air wudhu, pelaku yang mengintai kembali beraksi menggasak barang berharga milik korban dari dalam kamar. Korban mendapati telepon seluler merek OPPO miliknya raib, serta isi tas yang berisi 5 gelang emas, 4 cincin emas, 2 kalung emas, 1 kerabu emas, 1 unit speaker merk ADVANCE, dan uang tunai senilai Rp12.000.000 telah disikat oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban merasa sangat dirugikan dan langsung mendatangi Mapolsek Babalan untuk membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/153/X/2026/SU/LKT/SEK-BABALAN tertanggal 16 Oktober 2026 guna menuntut proses hukum. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Babalan AKP Eben H. Tarigan, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Muhammad Taufan, S.H., bersama anggota Opsnal untuk turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan mendalam.

Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat membuahkan hasil pada Jumat (16/10/2026) sekira pukul 17.15 WIB. Petugas mengendus keberadaan tersangka MA alias O'ek yang sedang bersembunyi di belakang rumah warga kawasan Jalan Suka Mulia Gang Meriam. Tanpa perlawanan, petugas berhasil menyergap tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah tang, 3 lembar surat berharga emas, 1 unit HP OPPO, 1 buah baju coklat, 1 unit speaker ADVANCE, serta 2 buah gelang emas.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan kini telah ditahan di Mako Polsek Babalan guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP. Menanggapi pengungkapan ini, Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penindakan ini merupakan cerminan komitmen nyata dengan motto "Polisi Bersama Masyarakat", demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Langkat.

Pewarta: Imam Fauzi
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.