Moehamad Dheny Permana

| 1 September 2026, 23:15 WIB

Golkar Apresiasi Sikap Pimpinan DPR Terima Aspirasi Demonstran 27 Agustus

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Tengah) bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, mengapresiasi langkah pimpinan DPR RI saat menerima aksi penyampaian aspirasi masyarakat di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 27 Agustus 2026.

Menurut Idrus, aksi demonstrasi tersebut menjadi momentum penting dalam politik nasional.

Ia menilai DPR telah menjalankan fungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat secara terbuka dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

"Bahwa demo menyampaikan aspirasi pada tanggal 27 Agustus kemarin, saya kira sebuah peristiwa politik yang patut menjadi contoh bagi kita," kata Idrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Idrus menyebut penerimaan aspirasi secara langsung mencerminkan hadirnya wakil rakyat yang responsif.

Ia menggarisbawahi tiga hal yang ditunjukkan pimpinan DPR dalam merespons tuntutan masyarakat.

Pertama, Senayan dinilai kembali difungsikan sebagai rumah rakyat yang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Kedua, pimpinan DPR dinilai mampu membangun dialog konstruktif secara langsung dengan massa aksi.

Ketiga, DPR dinilai menunjukkan keselarasan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat instrumen pemberantasan korupsi.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam dialog tersebut adalah kepastian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Idrus secara khusus menyoroti keberanian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin penerimaan aspirasi massa aksi.

Menurutnya, komitmen yang disampaikan pimpinan DPR bukan sekadar retorika politik di hadapan demonstran.

Ia menilai komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 sebagai langkah berani, terlebih disertai pernyataan siap mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai.

"Ya sejatinya begitulah pimpinan. Tidak hanya mempertaruhkan nama baik, tetapi juga telah mempertaruhkan jabatannya, memberikan jaminan. Kalau ini tidak selesai paling lambat 15 Desember, maka mengundurkan diri," tegas Idrus.

Baca Juga: DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2030