Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Jakarta, VIVA – Partai Gerindra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan salah satu pokok persoalan yang diajukan pemohon terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso mengatakan putusan MK yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima harus dihormati seluruh pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard," kata Sugiat dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga

Menurut Sugiat, putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dinilai telah selesai.

Ia juga mengatakan MK telah menegaskan batasan legal standing para pemohon serta kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang memiliki tahapan dan tenggat waktu.

Baca Juga

"Proses pencalonan hingga penetapan telah melalui verifikasi lembaga berwenang (KPU) sesuai koridor hukum yang berlaku pada saat tahapan pemilu berlangsung," ujarnya.

Gerindra kemudian mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan MK secara bijak. Sugiat meminta polemik terkait perkara tersebut tidak terus berlarut-larut.

Menurut Sugiat, spekulasi dan wacana hukum yang terus mempersoalkan posisi Wakil Presiden setelah pelantikan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum atau legal uncertainty.

"Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," ungkapnya.

Sugiat menilai demokrasi yang sehat membutuhkan kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, serta putusan final badan peradilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia juga meminta para aktor politik menyalurkan energi kritis melalui jalur pengawasan kebijakan atau checks and balances, bukan terus memperpanjang polemik terkait proses pemilu sebelumnya.

"Demokrasi yang matang diuji dari kemampuan para aktor politik untuk menerima saluran hukum yang ada, menghormati batas waktu penyelesaian sengketa, dan mengalihkan energi kritis ke pengawasan kebijakan ketimbang terus berputar pada polemik masa lalu," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Menurut dia, mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu, bukan menjadi sarana untuk membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan pemerintahan.