ILUSTRASI. Krom Bank - kontan kilas online (KROM BANK/KILAS)
Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) melakukan perubahan susunan pengurus perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kedua yang digelar pada 3 September 2026.
Berdasarkan risalah hasil RUPSLB yang disampaikan perusahaan di keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (8/9/2026), pemegang saham menyetujui pengunduran diri Markus Sugiono dari posisi Komisaris Independen Krom Bank. Rapat juga menyetujui pengangkatan Waldy Gutama sebagai Komisaris Independen.
Sementara itu, usulan pengangkatan Paulina J. Rietkamp sebagai Komisaris Non-Independen tidak memperoleh persetujuan pemegang saham.
Baca Juga: Zurich Syariah Catatkan Kenaikan Kontribusi 20% pada Juli 2026
Dengan perubahan tersebut, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Krom Bank untuk periode tiga tahun sejak ditutupnya RUPSLB menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
-
Presiden Komisaris: Dinno Indiano
-
Komisaris Independen: Zainal Abidin
-
Komisaris Independen: Waldy Gutama
Direksi
-
Presiden Direktur: Anton Hermawan
-
Direktur: Alvin James Kurniawan
-
Direktur: Wisaksana Djawi
-
Direktur: Laniwati Tjandra
-
Direktur: Tan Alie
Pengangkatan Waldy Gutama sebagai Komisaris Independen berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
Selain perubahan susunan pengurus, RUPSLB Krom Bank juga menyetujui perubahan remunerasi pengurus perusahaan.
Pemegang saham menyetujui pemberian gaji, honorarium dan/atau tunjangan lainnya kepada lima anggota Direksi dan tiga anggota Dewan Komisaris dengan rata-rata kenaikan sebesar 7,8% dari tahun sebelumnya, terhitung sejak ditutupnya RUPSLB hingga rapat berikutnya.
RUPSLB juga memberikan kuasa kepada Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditunjuk Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, jasa, dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026.
Rapat juga menyetujui perubahan sejumlah ketentuan Anggaran Dasar Krom Bank, antara lain Pasal 3, Pasal 14 ayat 10, Pasal 15 ayat 1 dan penambahan ayat 8, Pasal 16 ayat 15, serta Pasal 17 ayat 1 dan ayat 9.
Salah satu perubahan penting terdapat pada maksud dan tujuan perusahaan. Krom Bank mempertegas kegiatan usaha di bidang perbankan umum konvensional serta menambahkan kegiatan usaha di bidang penyediaan jasa pembayaran.
Dalam Anggaran Dasar yang diperbarui, kegiatan usaha Krom Bank mencakup penghimpunan dana masyarakat melalui tabungan, giro, deposito berjangka dan sertifikat deposito, penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, kegiatan sistem pembayaran, hingga kegiatan usaha dalam valuta asing.
Perusahaan juga dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri perseroan, serta melakukan kegiatan usaha jasa keuangan lainnya dengan tetap memperhatikan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan.
RUPSLB Krom Bank sendiri dihadiri pemegang saham dan/atau kuasanya yang mewakili 3,48 miliar saham atau 94,662% dari total saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan perseroan.
Baca Juga: Ini 10 Unitlink Saham yang Mencetak Return Tertinggi per Agustus 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Rupslb
- RUPSLB
- PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI)
- Krom Bank Indonesia