Gegara Direktur Korupsi Pakan Rp 10 Miliar, Satwa KBS Jadi Kurus-Kandang Rusak
Surabaya -
Gara-gara ulah mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya Choirul Anwar mengorupsi uang pakan sampai Rp 10,2 M, satwa-satwa di kebun binatang itu sampai kurus dan mati.
Tak hanya itu, kandang satwa juga rusak dan kotor karena tidak ada biaya perawatan. Choirul Anwar pun ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan periode 2016-2024. Ia diduga menyelewengkan dana pakan satwa dan perawatan fasilitas KBS sebesar Rp 10,2 miliar.
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran operasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada tahun 2023 hingga 2024 dan turut disetujui oleh Direktur Keuangan kala itu.
"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Punia saat konferensi pers di Gedung Kejati Jatim, Rabu (22/7/2026).
Punia menjelaskan modus yang digunakan tersangka selama menjabat pada rentang 2016-2024 adalah memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan.
Dana itu selanjutnya dialokasikan untuk pengeluaran fiktif, kegiatan yang tak sesuai peruntukan, sampai kepentingan pribadi. Agar aksinya tak terendus, dibuatlah laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu.
LPJ itu diduga dibuat tersangka seolah-olah dana telah digunakan untuk kegiatan operasional. Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim, tindakan menyimpang itu disebut telah berakibat pada kerugian keuangan negara hingga Rp 10.209.664.735,60 atau Rp 10,2 miliar.
Dari total tersebut, Rp 7,4 miliar diantaranya diduga kuat mengalir langsung untuk keperluan pribadi CA. Punia menegaskan dampak dari penyelewengan dana ini tidak hanya merugikan negara. Namun, juga memicu penurunan kualitas perawatan di lingkungan Kebun Binatang Surabaya.
"Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan semestinya. Akibatnya, fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati. Salah satu modusnya adalah manipulasi anggaran pakan binatang," ujarnya.
Punia menerangkan fakta di lapangan menunjukkan adanya pemotongan alokasi anggaran pakan. Kendati dalam dokumen laporan pertanggungjawaban tertulis normal.
Gegara ulah bejatnya itu, CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsidiar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan lanjutan," tutup dia.
-------
Artikel ini telah naik di detikJatim.
(wsw/wsw)