Fraksi Golkar Kotim minta APBD Perubahan dilaksanakan konsisten dan akuntabel
Kamis, 3 September 2026 19:45 WIB
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kotim Abdul Kadir saat menyampaikan pandangan umum terkait APBD Perubahan 2026 baru-baru ini. ANTARA/Devita Maulina
Sampit (ANTARA) - Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meminta pemerintah daerah setempat memastikan pelaksanaan APBD Perubahan 2026 berjalan konsisten, akuntabel dan tepat sasaran di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
“Fraksi Golkar memahami bahwa penyusunan Perubahan APBD berada dalam kondisi kemampuan fiskal yang terbatas, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat masih cukup besar,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kotim Abdul Kadir di Sampit, Kamis.
Hal ini ia sampaikan terkait Raperda APBD Perubahan 2026 yang telah disepakati oleh Pemkab Kotim dan DPRD setempat belum lama ini, dengan pendapatan daerah Rp1,99 triliun dan belanja Rp2,09 triliun, dengan belanja meningkat sekitar Rp111,37 miliar dibandingkan sebelum perubahan.
Raperda APBD Perubahan 2026 selanjutnya menjalani proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Kadir menyatakan, bahwa pihaknya memahami penyusunan APBD Perubahan 2026 berlangsung dalam kondisi kemampuan fiskal yang terbatas, sedangkan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat masih cukup besar.
Kondisi tersebut tercermin dari hasil pembahasan masing-masing komisi DPRD yang masih menemukan berbagai kebutuhan anggaran yang belum dapat diakomodasi dalam APBD Perubahan 2026.
“Oleh sebab itu, Fraksi Golkar memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah agar kesepakatan anggaran yang telah dicapai tidak berhenti pada penetapan angka, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pelaksanaan program yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Berdasarkan hasil rapat kompilasi antara komisi-komisi DPRD, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disepakati pendapatan daerah sebesar Rp1.996.980.716.000 dan belanja daerah sebesar Rp2.092.994.390.000.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp96.013.674.000 yang kemudian ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp156.894.282.886,35 sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp60.880.608.886,35.
“Seluruh angka yang telah disepakati harus benar-benar menjadi dasar yang konsisten dalam penyempurnaan Raperda, penjabaran APBD, hingga pelaksanaan program dan kegiatan,” ujar Kadir.
Ia menyebutkan, struktur pembiayaan dan SiLPA juga harus dikelola secara transparan, cermat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga penggunaannya tetap berada dalam koridor perencanaan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Perhatian khusus diberikan terhadap SiLPA sebesar Rp60,88 miliar, sebab Fraksi Golkar menilai perlu ada kejelasan mengenai sumber, komposisi dan ruang pemanfaatannya.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar tidak terdapat ruang fiskal yang menganggur, sementara di sisi lain masih banyak kebutuhan pembangunan maupun pelayanan dasar masyarakat yang membutuhkan dukungan anggaran.
Fraksi Golkar juga mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan APBD Perubahan tidak semata-mata dilihat dari besarnya anggaran yang tersedia, tetapi dari kemampuan pemerintah daerah mengubah anggaran tersebut menjadi program yang terlaksana dengan baik.
“Setelah Perubahan APBD ditetapkan, perhatian kita tidak lagi hanya pada besarnya angka anggaran, tetapi pada kemampuan Pemerintah Daerah merealisasikan anggaran secara tepat waktu, tepat sasaran, berkualitas dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” ucapnya.
Selain konsistensi pelaksanaan anggaran, Fraksi Golkar menyoroti keterbatasan waktu pelaksanaan APBD Perubahan 2026 yang harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah.
Kadir meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera melakukan percepatan pelaksanaan program setelah APBD Perubahan ditetapkan, terutama terhadap kegiatan yang telah memiliki kesiapan teknis dan administratif.
Menurut dia, percepatan diperlukan untuk mencegah keterlambatan dalam proses pelaksanaan maupun pengadaan yang pada akhirnya dapat menghambat penyerapan anggaran hingga berpotensi kembali menjadi SiLPA pada akhir tahun anggaran.
“Program yang dilaksanakan harus memiliki kesiapan teknis dan administratif yang memadai. Jangan sampai keterlambatan pelaksanaan, proses pengadaan maupun lemahnya perencanaan menyebabkan anggaran tidak terserap dan kembali menjadi SiLPA,” tegasnya.
Ia menekankan percepatan bukan berarti mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap program tetap harus dilaksanakan sesuai perencanaan, ketentuan administrasi, serta standar kualitas pekerjaan yang telah ditetapkan.
Fraksi Golkar berpandangan bahwa tingginya persentase penyerapan anggaran tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam menjalankan APBD Perubahan 2026.
“Yang lebih penting adalah kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat,” demikian Abdul Kadir.
Baca juga: DPMPTSP Kotim perkuat pemahaman pelaku usaha apotek terkait perizinan
Baca juga: Pelatihan Vokasi Nasional Pemkab Kotim buka enam kejuruan gratis
Baca juga: Legislator Kalteng sebut Sekolah Rakyat wujud keadilan pendidikan
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.