matamata.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyambut baik rencana pelimpahan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya kepada tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan pelimpahan berkas perkara ini menjadi momentum penting untuk menguji keabsahan seluruh alat bukti dan konstruksi perkara di depan persidangan.

"Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini sesuai prosedur hukum," ujar Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menanggapi penyitaan 38 aset tanah dan bangunan bernilai sekitar Rp846 miliar oleh penyidik, Febri meminta Kejaksaan Agung memperjelas status kepemilikan serta keterkaitan setiap objek dengan dugaan tindak pidana tersebut secara terukur.

"Perlu diperjelas aset tersebut milik siapa, dari mana asalnya, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset serta-merta dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat bukti konkret masing-masing," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, membantah nilai fantastis aset yang dirilis penyidik. Ia menegaskan kliennya tidak pernah memiliki aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

"Kami pastikan Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti yang disebutkan. Kami berharap angka yang disampaikan Kejaksaan Agung benar-benar didukung bukti kuat dan bukan sekadar asumsi bombastis," ungkap Massagus.

Sebelumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara TPPU yang berawal dari dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya ini telah memasuki tahap finalisasi.

"Berkas perkara beserta tersangka akan segera dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terang Rudi, Selasa (15/9/2026). (Antara)

Baca Juga: Hadirkan 40+ UMKM di GBK, TikTok Food Fest 2026 Bawa Inspirasi Kuliner Digital ke Dunia Nyata