asiawebawards.com
  • 2026-07-23 06:49:03 +0000 UTC

    Jul 23, 2026

    Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kasus TPPU Emas 74 Kg, Kejagung Ungkap Alasannya

    Kamis, 23 Juli 2026 - 13:49 WIB

    Jakarta, VIVA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

    Baca Juga

    Febrie sedianya diperiksa pada Rabu, 22 Juli 2026. Namun, penyidik memastikan mantan Jampidsus itu berhalangan hadir karena mengaku sedang sakit.

    ADVERTISEMENT

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan selain Febrie, satu saksi lain berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

    Baca Juga

    "Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2026.

    Anang menjelaskan, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie dan NH pada Jumat, 24 Juli 2026. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Tim 9 yang terdiri atas sembilan jaksa senior.

    Baca Juga

    Dalam proses penyidikan tersebut, Kejagung juga melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    "Pendampingan tersebut sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo," kata dia.

    Pemeriksaan terhadap Febrie merupakan bagian dari penyidikan baru yang dilakukan Kejagung setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

    ADVERTISEMENT

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Sprindik tersebut secara khusus mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

    "Pihak Kejagung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang," ujar dia.

    Hotman Paris.

    Hotman Paris Bakal Pergi ke Singapura Usai Tinggalkan Febrie Adriansyah

    Hotman Paris Hutapea dipastikan akan kembali bertolak ke Singapura untuk menjalani perawatan medis setelah memutuskan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie.

    VIVA.co.id

    23 Juli 2026

    2026-07-23 06:49:03 +0000 UTC