Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:06 WIB
Jakarta, VIVA –Perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya akhirnya resmi terjadi setelah perjalanan rumah tangga selama lebih dari 12 tahun. Keduanya dinyatakan bercerai melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Baca Juga
Tak lama setelah putusan tersebut, Sara dan Demian akhirnya memberikan penjelasan kepada publik mengenai keputusan mengakhiri pernikahan. Dalam pernyataan bersama, keduanya menggambarkan perceraian sebagai hasil dari perjalanan panjang yang telah mereka lalui bersama. Berikut fakta-fakta lengkap perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
1. Alasan Sara dan Demian Memilih Berpisah
Baca Juga
Sara dan Demian tidak menyebut adanya satu kejadian tertentu sebagai pemicu perceraian. Keduanya justru mengatakan keputusan tersebut lahir setelah melalui banyak proses dalam kehidupan rumah tangga.
Menurut mereka, setelah mencoba melewati berbagai hal bersama, akhirnya muncul kesadaran bahwa melanjutkan kehidupan masing-masing menjadi pilihan yang dianggap terbaik.
Baca Juga
“Tidak mudah untuk kami membagikan berita ini. Setelah menjalani perjalanan yang panjang, mencoba, dan melewati banyak hal bersama, akhirnya kami berdua memutuskan untuk berpisah secara baik-baik,” tulis Sara dan Demian di Instagram masing-masing yang dikutip pada Jumat (9/10/26).
2. Sebut Tak Ada KDRT dan Orang Ketiga
Dalam pernyataan yang sama, Sara dan Demian secara khusus membantah dua hal yang kerap dikaitkan dengan keretakan rumah tangga, yakni kekerasan dalam rumah tangga dan kehadiran orang ketiga.
“Ini bukan keputusan yang mudah. Tidak ada KDRT, tidak ada orang ketiga. Hanya dua orang yang setelah melalui banyak proses, akhirnya menyadari bahwa mungkin jalan terbaik adalah melanjutkan perjalanan hidup masing-masing,” tulis Sara dan Demian di Instagram masing-masing yang dikutip pada Jumat (9/10/26).
3. Sara Mengajukan Gugatan Cerai pada September 2026
Secara hukum, proses perceraian dimulai ketika Sara mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 September 2026.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 3594/2026. Sara menjadi pihak penggugat, sementara Demian tercatat sebagai tergugat.
Gugatan kemudian menjalani tahapan persidangan sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan pada 8 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
4. Demian Tidak Hadir dalam Dua Persidangan
Dalam proses perkara tersebut, Demian disebut tidak menghadiri dua kali persidangan meski telah mendapatkan pemanggilan dari pengadilan.
Halaman Selanjutnya
"Jadi sebenarnya pada sidang pertama itu DA (Demian Aditya) ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi," kata Abid ditemui awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis sore (8/10/26).