Surabaya (ANTARA) - Usulan Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan (PDIP) agar parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen pada Pemilu 2029 ditetapkan sebesar 6 persen layak dibaca lebih jauh daripada sekadar kepentingan elektoral sebuah partai. Ada gagasan menarik dan progresif tentang desain kelembagaan politik di belakang angka tersebut. Ketua DPP PDIP Said Abdullah bahkan telah mengemukakan dasar perhitungannya beberapa bulan sebelum angka 6 persen ditegaskan menjadi usulan partainya. Berdasarkan pengalaman untuk efektivitas kinerja parlemen maka sebuah fraksi membutuhkan jumlah anggota yang cukup agar dapat menjalankan fungsi representasi secara efektif di seluruh komisi dan alat kelengkapan DPR.

Argumen ini penting untuk dicermati mengingat selama ini perdebatan mengenai parliamentary threshold sering terjebak pada pertanyaan sederhana yakni berapa banyak partai yang akan lolos dan berapa banyak yang akan tersingkir. Padahal persoalan tidak sekadar itu, ada hal yang lebih mendasar yakni seperti apa sistem kepartaian dan parlemen yang hendak dibangun Indonesia.

Perjalanan politik Indonesia sendiri telah berlangsung lebih dari seperempat abad demokrasi pascareformasi. Pada tahap ini, konsolidasi demokrasi semestinya mulai bergerak dari sekadar memperluas partisipasi menuju penguatan institusi politik. Partai politik harus semakin terlembaga, memiliki basis sosial yang jelas, organisasi nasional yang bekerja secara permanen, kaderisasi yang berkelanjutan, serta kapasitas yang memadai ketika menjalankan fungsi representasinya di parlemen.

Dalam konteks itu maka usulan 6 persen PT mempunyai rasionalitas yang patut dipertimbangkan. Hal ini tidak sekadar untuk kepentingan pragmatisme politik kepartaian, tetapi jauh lebih progresif agar demokrasi politik dan parlemen kian efektif didalam menjalankan agenda demokrasi politik saat ini dan ke depan. 

Dari 2,5 Persen Menuju Pelembagaan Partai

Indonesia mulai menggunakan parliamentary threshold dalam pengertian seperti sekarang sejak Pemilu 2009 sebesar 2,5 persen. Angka PT ini terus meningkat menjadi 3,5 persen pada 2014, kemudian menjadi 4 persen pada Pemilu 2019 dan dipertahankan pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, Pada pemilu 1999 dan 2004 sejatinya kita sudah mengenal electoral threshold, tetapi konsepnya agak berbeda. Electoral threshold lebih berkaitan dengan persyaratan partai untuk mengikuti pemilu berikutnya, sedangkan parliamentary threshold menentukan apakah suara nasional sebuah partai dapat diikutkan dalam penghitungan kursi DPR.

Perjalanan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan sistematis untuk mencari titik keseimbangan antara keterbukaan sistem multipartai dengan kebutuhan konsolidasi sistem kepartaian.

Pada Pemilu 2009, sembilan partai masuk DPR. Pemilu 2014 menghasilkan sepuluh partai, kemudian sembilan prti pada 2019 dan delapan partai pada 2024. Memang benar bahwa kenaikan threshold tidak selalu secara otomatis mengurangi jumlah partai. Karena itu parliamentary threshold tidak boleh diperlakukan sebagai satu-satunya instrumen penyederhanaan sistem kepartaian.

Namun, harap di catat bahwa  arah kebijakannya dapat dipahami. Demokrasi membutuhkan keterbukaan politik, tetapi pemerintahan presidensial juga membutuhkan sistem kepartaian yang semakin terlembaga agar hubungan eksekutif dan legislatif tidak terus bergantung pada koalisi yang sangat terfragmentasi.

Di sinilah perdebatan mengenai 6 persen menjadi relevan untuk didiskusikan lebih serius agar benar benar bisa menjadi policy progresif dalam penataan pemilu dan parlemen. 

Menariknya Argumentasi 38 Kursi

Hal yang menurut saya menarik dari argumentasi Buya Said Abdullah adalah cara memperoleh angka tersebut. Buya Said tidak berhenti pada pernyataan bahwa threshold perlu dinaikkan. Ia menghubungkannya dengan struktur kerja DPR. DPR saat ini memiliki 13 komisi serta sejumlah alat kelengkapan dewan lainnya. Dalam perhitungan Said, terdapat sekitar 19 ruang kelembagaan yang membutuhkan keterwakilan fraksi.

Apabila sebuah fraksi idealnya memiliki sedikitnya dua anggota pada masing-masing komisi dan alat kelengkapan tersebut, maka dibutuhkan sekitar 38 anggota DPR. Dari kebutuhan minimum itulah Buya Said memperkirakan ambang batas yang masuk akal berada pada kisaran 5,5 sampai 6 persen.

Argumentasi ini membuat diskusi threshold menjadi lebih substantif. Pertanyaannya kemudian bukan lagi semata-mata berapa banyak partai yang kita inginkan berada di DPR, tetapi berapa besar kekuatan minimum yang diperlukan sebuah partai agar setelah memperoleh representasi, ia benar-benar mampu menjalankan fungsi representasinya? Ini perbedaan yang sangat penting.

Demokrasi memang membutuhkan representasi. Namun representasi yang berkualitas membutuhkan kapasitas kelembagaan. Partai dengan jumlah anggota yang terlalu sedikit akan menghadapi keterbatasan dalam membagi kadernya ke berbagai komisi dan alat kelengkapan. Padahal di ruang-ruang itulah pekerjaan substantif DPR berlangsung: pembahasan undang-undang, anggaran, pengawasan kementerian dan lembaga, serta berbagai keputusan politik yang memengaruhi kehidupan masyarakat.

Dengan demikian, ukuran representasi tidak semestinya berhenti ketika seorang calon anggota legislatif berhasil duduk di Senayan. Kita juga perlu mempertanyakan apakah partainya mempunyai kapasitas yang cukup untuk bekerja secara efektif setelah berada di sana. Dalam konteks itulah angka 6 persen memperoleh institutional reasoning-nya.

Dari Demokrasi Elektoral Menuju Demokrasi Institusional

Setelah lebih dari dua dekade reformasi, tantangan demokrasi Indonesia telah berubah. Pada periode awal reformasi, kebutuhan utamanya adalah membuka ruang politik seluas mungkin setelah puluhan tahun sistem kepartaian yang sangat terkendali.

Konteks hari ini tentu saja berbeda. Demokrasi Indonesia telah menghasilkan banyak partai, pemilu yang reguler, sirkulasi elite dan kompetisi politik yang terbuka. Tantangan berikutnya adalah membangun institusi politik yang semakin matang.

Dalam literatur politik, pelembagaan sistem kepartaian menjadi salah satu unsur penting dalam konsolidasi demokrasi. Partai yang terlembaga memiliki akar sosial, organisasi yang stabil, identitas politik yang relatif jelas dan kemampuan mempertahankan dukungan masyarakat secara berkelanjutan.

Threshold sejatinya dapat ditempatkan sebagai salah satu insentif menuju arah tersebut. Angka 6 persen memberikan pesan bahwa partai yang ingin memperoleh representasi di tingkat nasional harus membangun dukungan nasional yang cukup substantif. Partai dituntut hadir di masyarakat secara lebih permanen, membangun struktur organisasi, melakukan kaderisasi, memperkuat program, serta menawarkan diferensiasi politik yang dapat diterima pemilih.

Dengan demikian, kompetisi politik bergerak dari sekadar memperbanyak kendaraan elektoral menuju pembangunan partai sebagai institusi.

Enam Persen Tidak Menghilangkan Pluralisme

Kekhawatiran yang sering muncul selama ini adalah kalua threshold semakin tinggi maka akan mempersempit pluralisme politik. Kekhawatiran tersebut sah dan harus diperhitungkan. Namun, pengalaman Pemilu 2024 memberikan konteks menarik. Delapan partai yang masuk DPR memperoleh suara dengan rentang cukup luas: PDI Perjuangan sekitar 16,7 persen, Golkar 15,3 persen, Gerindra 13,2 persen, PKB 10,6 persen, NasDem 9,7 persen, PKS 8,4 persen, Demokrat 7,4 persen dan PAN sekitar 7,2 persen. Jika angka 6 persen diterapkan secara hipotetis terhadap hasil Pemilu 2024, maka kedelapan partai tersebut tetap berada di parlemen.

Tentu saja pemilu 2029 tidak dapat diprediksi dengan menggunakan hasil 2024. Preferensi pemilih dapat berubah dan setiap partai harus kembali berkompetisi. Namun, simulasi tersebut setidaknya memperlihatkan bahwa angka 6 persen tidak identik dengan gagasan membangun sistem dua atau tiga partai. Spektrum politik tetap luas. Partai nasionalis, religius, nasionalis-religius dan berbagai variasi basis sosial masih mempunyai ruang.

Di sinilah argumentasi Buya Said mengenai 6 persen menjadi menarik. Angka tersebut dapat dibaca sebagai upaya mencari jalan tengah,  cukup tinggi untuk memberikan insentif konsolidasi partai, tetapi tetap menyediakan ruang bagi pluralisme politik Indonesia.

Persoalan Suara Terbuang Tetap Harus Dijawab

Penulis juga menyadari bahwa akan muncul kritik serius terhadap setiap kenaikan threshold. Bahwa semakin tinggi batas yang ditetapkan, semakin besar pula potensi suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Pada Pemilu 2024, lebih dari 17 juta suara diberikan kepada partai yang tidak mencapai threshold 4 persen. Ini merupakan persoalan representasi yang tidak boleh diabaikan.

Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan arah yang jelas melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menyatakan ketentuan threshold 4 persen tetap berlaku pada Pemilu 2024, tetapi besaran untuk Pemilu 2029 harus dirumuskan kembali menggunakan dasar dan metode yang rasional. Pembentuk undang-undang diminta memperhatikan proporsionalitas, penyederhanaan partai dan upaya meminimalkan suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Putusan tersebut justru dapat menjadi momentum untuk memperbaiki cara Indonesia menentukan threshold. Selama ini angka threshold mudah diperdebatkan sebagai angka politik. Ke depan, ia harus menjadi angka yang mempunyai argumentasi kelembagaan dan dapat diuji secara akademik.

Dalam hal ini, pendekatan Buya Said Abdullah memberi satu titik awal yang konkret: menentukan terlebih dahulu kapasitas minimum yang dibutuhkan sebuah fraksi untuk menjalankan fungsi DPR, kemudian mencari desain elektoral yang dapat menghasilkan kapasitas tersebut. Pendekatan seperti ini lebih produktif daripada menentukan angka terlebih dahulu lalu mencari argumentasinya kemudian.

Jangan Melihat Wasted Vote Secara Terpisah

Persoalan wasted vote juga sebaiknya ditempatkan dalam desain sistem pemilu secara keseluruhan. Tujuan reformasi pemilu semestinya mencari kombinasi antara proporsionalitas, efektivitas representasi, pelembagaan partai dan efektivitas pemerintahan. Karena itu diskusi mengenai threshold dapat berjalan bersama pembahasan mengenai besaran daerah pemilihan, metode konversi suara menjadi kursi, desain pencalonan, sistem kepartaian, hingga mekanisme representasi di tingkat daerah.

Ada perbedaan antara suara yang terwakili secara numerik dengan suara yang terwakili secara efektif. Sebuah sistem dapat memasukkan sangat banyak partai ke parlemen sehingga proporsi suara yang terkonversi menjadi kursi sangat tinggi. Tetapi apabila fragmentasi yang dihasilkan membuat fraksi terlalu kecil, pelembagaan partai lemah dan proses legislasi sangat bergantung pada transaksi koalisi jangka pendek, kualitas representasinya belum tentu menjadi lebih baik.

Sebaliknya, penyederhanaan yang terlalu jauh juga dapat menghilangkan keragaman aspirasi masyarakat. Oleh karena itu yang dibutuhkan adalah keseimbangan. Angka 6 persen yang diajukan PDI Perjuangan patut diuji dalam kerangka keseimbangan tersebut.

Threshold Berjenjang juga Menarik untuk Dikaji

Buya Said Abdullah juga menawarkan gagasan lain yang menurut saya layak memperoleh perhatian: threshold berjenjang. Jika DPR RI menggunakan angka 6 persen, ia mengusulkan sekitar 5 persen untuk DPRD provinsi dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.

Secara konseptual gagasan ini menarik karena mengakui adanya perbedaan antara representasi nasional dan representasi lokal. Untuk memasuki DPR RI, sebuah partai memang selayaknya menunjukkan kapasitas sebagai kekuatan politik nasional. Pada tingkat daerah, karakter politiknya berbeda. Keragaman lokal lebih besar dan konfigurasi dukungan partai tidak selalu sama dengan konfigurasi nasional. Dengan threshold yang berjenjang, tuntutan pelembagaan partai tetap ada tanpa menyamakan seluruh arena politik Indonesia.

Gagasan tersebut tentu masih membutuhkan kajian dan simulasi yang mendalam. Namun arah pemikirannya menunjukkan bahwa pembahasan threshold mulai bergerak menuju desain sistem kepartaian secara lebih komprehensif.

Mengapa Enam Persen Layak Dipertimbangkan

Pada akhirnya, penulis melihat perdebatan mengenai angka 6 persen tidak semestinya direduksi menjadi pertanyaan siapa yang diuntungkan atau dirugikan pada Pemilu 2029. Jika pembahasannya berhenti pada kalkulasi tersebut, setiap perubahan sistem pemilu akan selalu dicurigai sebagai rekayasa elektoral oleh partai yang sedang memiliki kursi di DPR.

Cara menghindarinya adalah dengan membuka dasar perhitungannya kepada publik. Dalam hal ini, Buya Said Abdullah telah menawarkan satu argumentasi yang dapat diuji: 38 kursi sebagai kapasitas minimum sebuah fraksi agar mempunyai sedikitnya dua wakil pada komisi dan alat kelengkapan DPR, yang kemudian ekuivalen dengan kisaran threshold 5,5–6 persen.

Apakah perhitungan tersebut merupakan formula final? Tentu saja belum. Gagasan itu masih harus diuji terhadap jumlah suara terbuang, indeks disproporsionalitas, jumlah partai efektif, desain daerah pemilihan dan berbagai variabel sistem pemilu lainnya.

Namun setidaknya kita mempunyai titik berangkat yang jelas. Menurut penulis, di situlah nilai penting usulan tersebut. PDI Perjuangan melalui Buya Said Abdullah sedang mengajak perdebatan threshold bergeser dari pertanyaan berapa banyak partai yang ingin kita singkirkan menuju pertanyaan yang jauh lebih relevan: berapa besar kapasitas yang harus dimiliki sebuah partai agar mampu menjalankan mandat rakyat secara efektif setelah berada di parlemen.

Perubahan Sudut Pandang itu Penting

Demokrasi yang matang jelas memerlukan keterwakilan. Namun, keterwakilan harus mempunyai daya kerja. Partai perlu hadir di parlemen dengan kapasitas untuk memperjuangkan gagasannya dalam legislasi, anggaran dan pengawasan, bukan sekadar tercatat mempunyai kursi.

Jika angka 6 persen akhirnya dapat dibuktikan melalui simulasi akademik sebagai titik yang mampu menjaga pluralisme sekaligus memperkuat kapasitas fraksi, maka ia memiliki dasar yang lebih kokoh daripada sekadar kompromi politik.

Dengan cara pandang seperti itulah usulan Buya Said Abdullah sebaiknya dibaca lebih utuh dan komprehensif. Bahwa angka 6 persen bukan tujuan untuk mempersempit demokrasi, melainkan sebuah tawaran untuk membuat representasi politik bekerja lebih efektif. Kita harus berani memilih jalan progresif dan juga komprehensif dalam memahami usulan ini agar peta jalan politik dan kelembagaan partai kita kian mapan dan bisa terkonsoidasi dengan baik.  
 

*) Penulis adalah Akademisi Universitas Trunojoyo Madura

Editor : Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.