Kota Jambi (ANTARA) - Sebanyak empat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menerima bantuan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp30 miliar dari pemerintah pusat.
"Sudah disalurkan, diawali dengan pergeseran mendahului perubahan, lalu kita bawa ke APBD Perubahan dan sudah diketok palu. Dana bantuan itu sudah terbagi habis, tinggal dijalankan karena masih ada rentang waktu sampai Desember 2026," kata Sekda Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, Kamis.
Ia merinci empat OPD penerima alokasi dana bantuan tersebut yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi sebesar Rp18 miliar lebih, RSUD Raden Mattaher Jambi Rp6,5 miliar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi Rp2,8 miliar lebih, dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi sebesar Rp1,8 miliar.
Pemprov Jambi berharap seluruh OPD dapat memanfaatkan bantuan Presiden tersebut secara optimal, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat, baik pada tahap penanganan, kesehatan, maupun pascabencana.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah menjelaskan bahwa alokasi anggaran yang diterima pihaknya difokuskan untuk memenuhi kebutuhan personel, pengadaan peralatan penanganan karhutla, serta mobilitas kendaraan operasional sesuai ketentuan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kami (kebutuhan) untuk personel, alat, dan mobilitas kendaraan, karena itu dibunyikan," kata Bachyuni.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi Andri Yushar Andria mengatakan, melalui bantuan itu, pihaknya mengusulkan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Peralatan yang diusulkan meliputi kendaraan roda dua, mesin nozel, selang, sepatu lapangan untuk masyarakat peduli api (MPA), serta pembuatan 12 hingga 14 unit sumur bor.
"Pembuatan sumur bor diprioritaskan di lahan gambut yang rawan terbakar. Ini untuk mengatasi kendala minimnya sumber air yang selama ini sering ditemui petugas saat proses pemadaman di lapangan," ungkapnya.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.