Senin, 12 Oktober 2026 - 00:05 WIB
Jakarta, VIVA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari buka suara terkait tudingan bahwa salah satu pasal soal aturan persyaratan pendidikan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja disiapkan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga
Hasyim membantah tudingan tersebut. Dia menegaskan, Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dirumuskan untuk berlaku bagi seluruh bakal calon, bukan demi kepentingan Gibran ataupun pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu,” kata Hasyim kepada wartawan, dikutip Senin (12/10/26).
Baca Juga
Hasyim kemudian membeberkan kronologi penyusunan aturan tersebut. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada (9/10/23) dan diundangkan pada (13/10/23). Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 baru dibacakan pada (16/10/23).
Putusan MK tersebut mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden. Hasyim menegaskan, rumusan Pasal 18 Ayat (1) huruf m dan Ayat (3) sudah disiapkan sebelum putusan itu dibacakan.
Baca Juga
Menurut dia, penyusunan ketentuan tersebut juga melewati sejumlah tahapan, mulai dari uji publik hingga pembahasan bersama DPR dan pemerintah. Proses itu dilanjutkan dengan harmonisasi dan sinkronisasi bersama Kementerian Hukum.
“Norma dalam pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses, yaitu hasil uji publik, hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat kerja dan RDP, serta hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum,” ujarnya.
Pasal 18 Ayat (1) huruf m PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur kewajiban bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menyerahkan bukti kelulusan pendidikan menengah.
Sementara itu, Ayat (3) mengatur pengecualian terkait bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon yang tidak memiliki dokumen tersebut, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketentuan itu kemudian menjadi polemik setelah Bambang Widjojanto (BW), kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, mempersoalkannya. Mereka menyoroti aturan tersebut dalam kaitannya dengan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Hasyim membantah KPU menyusun aturan itu melalui permufakatan jahat ataupun menyelundupkan norma hukum. Dia menegaskan, lembaganya telah mengikuti prosedur dalam merumuskan ketentuan tersebut.
Halaman Selanjutnya
“KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum,” tuturnya.