asiawebawards.com
  • 2026-08-05 10:28:40 +0000 UTC

    Aug 05, 2026

    Eks Jampidsus Febrie Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

    Jakarta, CNN Indonesia --

    Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

    Pengacara Febrie, Febri Diansyah menyebut langkah hukum itu dilakukan pihaknya sebagai upaya untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidan dan administrasi yang dilakukan oleh penyidik

    "Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangan, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," ujarnya.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Febri mengatakan dalam gugatan praperadilan ini terdapat enam persoalan yang hendak diuji. Salah satunya terkait penetapan tersangka sebanyak dua kali baik oleh Kortas Tipidkor Polri dan Kejagung.

    Ia menjelaskan ada dua gugatan praperadilan yang diajukan kliennya ke PN Jaksel, pertama berkaitan dengan penetapan status tersangka dan upaya penahanan yang dilakukan oleh Kejagung.

    "Kedua berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor," jelas pria yang pernah menjadi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

    Sebelumnya Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan langkah hukum yang akan dihadapi oleh Febrie itu.

    "Silakan itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," ujarnya kepada wartawan, Rabu siang.

    Anang mengatakan pihaknya juga bakal mengungkap asal-usul kepemilikan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie dalam persidangan.

    Ia memastikan seluruh proses hukum yang telah dilakukan dari penggeledahan hingga penyitaan bisa dipertanggungjawabkan oleh penyidik.

    "Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," jelasnya.

    Sementara itu, Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi memastikan pihaknya juga siap menghadapi seluruh gugatan yang akan dilayangkan Febrie mulai dari penetapan status tersangka hingga penyitaan aset.

    "Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," tuturnya.

    (tfq/kid)

    [Gambas:Video CNN]

    2026-08-05 10:28:40 +0000 UTC