Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipastikan Tak Terima Perlakuan Khusus di Rutan KPK
Senin, 27 Juli 2026 - 10:22 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa perlakuan khusus.
Baca Juga
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, seluruh penghuni Rutan KPK diperlakukan berdasarkan standar operasional yang berlaku tanpa membedakan latar belakang maupun status perkara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Budi mengatakan, aturan pengelolaan rutan diterapkan secara setara kepada seluruh tahanan, baik yang terjerat kasus korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga
"Dalam penahanannya terhadap tersangka FA, tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya," ujar Budi, Senin 27 Juli 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Febrie di Rutan KPK pada Jumat 24 Juli 2026 malam. Saat tiba di lokasi dengan pengawalan ketat, Febrie mengenakan kemeja batik tanpa memakai rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan kondisi itu terjadi karena penyidik mengejar waktu yang sudah larut malam sehingga proses administrasi dilakukan secara cepat.
Sementara itu, Febrie menilai penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Ia berpendapat penyidik belum menggelar perkara secara menyeluruh dan alat bukti yang dimiliki masih perlu didalami.
Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta valuta asing bernilai miliaran rupiah di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Pemeriksaan Tetap Menjadi Wewenang Kejagung
Meski ditahan di Rutan KPK, Budi menegaskan seluruh proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap Febrie sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, KPK hanya memfasilitasi tempat penahanan sebagai bagian dari kerja sama antarpenegak hukum dan tidak terlibat dalam substansi penyidikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, KPK sebatas menjalankan koordinasi dalam skema semi supervisi dengan menempatkan tim pemantau selama proses penanganan perkara berlangsung.
Halaman Selanjutnya
Budi menambahkan, seluruh agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk waktu dan lokasi pemeriksaan terhadap Febrie, akan ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ia menegaskan KPK siap memberikan dukungan kepada Kejaksaan maupun kepolisian dalam rangka koordinasi penegakan hukum agar proses penanganan perkara berjalan efektif.