Ekonom Minta Pemerintah Koreksi Kebijakan TKD, Hindari Resentralisasi Fiskal
Bagikan:
JAKARTA - Pengamat Ekonomi dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi menilai pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) mencerminkan munculnya bentuk baru sentralisasi fiskal.
Menurutnya, tujuan awal TKD adalah memberikan ruang fiskal yang memadai bagi pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi, menetapkan prioritas pembangunan, serta menggerakkan perekonomian lokal.
"Ketika pemerintah pusat mengurangi TKD, mengumpulkan kembali ruang fiskal, lalu membelanjakannya melalui program kementerian di berbagai wilayah, daerah tetap menjadi lokasi pembangunan, tetapi kehilangan kendali atas anggaran, desain proyek, waktu pelaksanaan, dan pelaku usaha yang menerima kontrak," ujarnya dalam keterangannya, Jumat, 31 Juli.
Menurut Syafruddin, kondisi itu membuat otonomi daerah hanya menyisakan tanggung jawab pelayanan tanpa diikuti kewenangan fiskal yang memadai.
Ia juga menyoroti alasan pemerintah pusat yang kerap mengaitkan pengambilalihan ruang belanja dengan anggapan bahwa pemerintah daerah tidak efisien, boros, dan rentan terhadap praktik korupsi.
Menurutnya, meski persoalan tersebut memang terjadi di sejumlah daerah, pemerintah tidak seharusnya menjadikannya sebagai stigma bagi seluruh pemerintah daerah.
"Pemerintah perlu membuktikan melalui data bahwa belanja pusat benar-benar lebih efisien setelah menghitung kualitas proyek, kesesuaian dengan kebutuhan lokal, keterlambatan pelaksanaan, konsentrasi kontrak, dan kebocoran pendapatan keluar daerah," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik korupsi bukan hanya terjadi di tingkat daerah, sehingga sentralisasi anggaran hanya memindahkan lokasi risiko sekaligus memperbesar nilai proyek yang diperebutkan.
Lebih lanjut, Syafruddin menilai belanja pemerintah pusat di daerah tidak otomatis memberikan dampak ekonomi yang sama seperti belanja yang dilakukan melalui APBD.
Menurutnya, proyek yang dikelola pemerintah daerah umumnya melibatkan kontraktor lokal, pemasok daerah, serta tenaga kerja setempat sehingga menghasilkan perputaran ekonomi di wilayah tersebut.
Ia menambahkan sebaliknya, apabila proses pengadaan dipusatkan dengan persyaratan yang lebih besar, seperti modal, pengalaman, jaminan, maupun skala proyek nasional, kontraktor daerah akan kesulitan bersaing.
"Mereka sering hanya menjadi subkontraktor dengan margin kecil, sedangkan laba dan keputusan usaha tetap berada di kantor pusat perusahaan besar. Kondisi ini menjelaskan keluhan lama Kadin daerah bahwa proyek hadir di wilayah mereka, tetapi kesempatan usaha justru menjauh dari pelaku lokal," ucapnya.
Syafruddin juga menyoroti dampak pemangkasan TKD yang mulai terlihat dari perkiraan sekitar 490 pemerintah daerah yang membutuhkan tambahan anggaran untuk membiayai gaji pegawai dan kebutuhan operasional minimum setelah penyesuaian transfer.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga masih memiliki kewajiban membayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan senilai sekitar Rp70 triliun kepada ratusan daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pemerintah belum sepenuhnya mengantisipasi dampak pengurangan transfer terhadap likuiditas APBD, belanja pembangunan, dan perputaran ekonomi daerah.
"Daerah kemudian melindungi gaji dengan memangkas proyek, pemeliharaan, layanan publik, serta pembayaran kepada kontraktor. Pemerintah pusat mungkin berhasil memperbesar kendali anggaran, tetapi pada saat yang sama melemahkan kapasitas fiskal dan basis usaha daerah," tuturnya.
Oleh sebab itu, Syafruddin mendorong pemerintah menerapkan desentralisasi fiskal berbasis kinerja, bukan kembali pada pola resentralisasi dengan alasan efisiensi.
BACA JUGA:
Ia menilai pemerintah pusat perlu memastikan kepastian besaran dan waktu penyaluran TKD, segera memenuhi kewajiban pembayaran DBH, serta memberikan sanksi terhadap daerah yang tidak efisien berdasarkan evaluasi masing-masing daerah.
Selain itu, ia menyarankan agar proyek pemerintah pusat dirancang dalam skala yang memungkinkan kontraktor lokal ikut bersaing, disertai kewajiban melibatkan tenaga kerja, pemasok, dan mitra usaha dari daerah.
Menurutnya, setiap kebijakan pengalihan TKD menjadi belanja pemerintah pusat juga perlu didahului analisis dampak terhadap perekonomian daerah.
"Jika pusat menguasai uang, memilih proyek, menentukan pemenang tender, dan mengendalikan pencairan, daerah hanya menjadi lokasi pelaksanaan. Pola itu tidak memperbaiki otonomi, tetapi membangun sentralisme baru dengan alasan efisiensi," pungkasnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+