Banjarnegara -

Pembongkaran bangunan bekas Stasiun Banjarnegara oleh PT KAI menuai sorotan. Itu karena bangunan tersebut berstatus sebagai cagar budaya.

Bangunan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkab Banjarnegara pada 2024 silam. Akan tetapi, PT KAI tetap melakukan pembongkaran pada sebagian temboknya.

"BHHC turut mengawal persoalan ini dengan menyampaikan informasi kepada publik dan mendorong penghentian pembongkaran serta pemulihan bangunan. Selanjutnya, proses pengembalian dan pemanfaatan eks stasiun perlu terus dikawal agar tetap sesuai kaidah pelestarian dan tidak menghilangkan nilai sejarah SDS," tulis akun Instagram Banjoemas History & Heritage Community (BHHC) @banjoemas_history seperti dikutip, Rabu (23/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akun tersebut pertama kali mengabarkan terkait pembongkaran bangunan cagar budaya eks Stasiun Banjarnegara tersebut. Pembongkaran dilakukan oleh PT KAI pada tanggal 15 September 2026.

Adapun bagian bangunan yang sudah dibongkar adalah pintu utama, bagian dalam yang sudah ditambahi sekat tembok, serta terdapat bangunan tambahan di bagian belakang.

Pihak BHHC menyebut PT KAI telah mengakui adanya kekeliruan dan bakal berupaya melakukan pemulihan terhadap bangunan cagar budaya tersebut.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara, Kuat Herry Isnanto, membenarkan adanya pembongkaran bangunan cagar budaya yang dilakukan oleh PT KAI.

Dia menyebut hal ini dikarenakan PT KAI tidak mengetahui jika bangunan itu telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemkab Banjarnegara.

"Saya dapat informasi soal pembongkaran itu hari Jumat kemarin. Nah dibongkarnya hari apa itu saya kurang begitu tahu," ujar Kuat saat dihubungi, Rabu (23/9).

"Awal mulanya sebenarnya kurang ada prosedur saja dari PT KAI. Karena mereka tidak tahu bahwa ada cagar budaya di situ. Karena kita juga belum ada pelangnya juga di situ," jelasnya.

Menurutnya, Pemkab Banjarnegara kemudian melakukan sosialisasi dan berkirim surat kepada PT KAI terkait status bangunan tersebut. Dari hasil koordinasi, PT KAI sepakat mengembalikan bagian bangunan utama yang sempat dibongkar seperti kondisi semula.

"Kita kemarin sudah melakukan koordinasi dan juga sepakat untuk PT KAI untuk mengembalikan seperti semula," katanya.

Kuat menjelaskan bagian yang sempat dibongkar berada di tembok belakang bangunan utama. Pembongkaran tersebut dilakukan untuk membuat akses pintu.

"Kalau sudah dibongkar itu tembok bagian belakang cuma untuk pintu, nah itu ditutup kembali," jelas Kuat.

Sementara itu, pembangunan yang direncanakan di bagian belakang akan dilakukan di luar area bangunan cagar budaya. Bangunan baru tersebut juga tidak akan menempel pada bangunan utama eks stasiun.

"Kalau yang belakang bangunan baru itu nanti keluar dari cagar budaya tersebut, di samping tidak menempel ke bangunan," katanya.

Bangunan Itu Dulunya Stasiun Banjarnegara

Kuat menegaskan bagian yang berstatus cagar budaya adalah bangunan utama eks Stasiun Banjarnegara. Bangunan tersebut pada masa lalu digunakan untuk sejumlah fungsi, mulai dari pintu masuk penumpang, kantor hingga area peron.

"Yang cagar budayanya itu bangunan utama. Dahulunya bagian pintu masuk untuk penumpang sama kantor sama peron," ujarnya.

Menurut Kuat, bagian pintu yang sebelumnya terlihat seperti dibongkar sebenarnya mengalami kerusakan pada kusen. PT KAI kemudian melakukan penguatan terhadap bagian tersebut.

"Itu kemarin sebenarnya tidak dibongkar sih, itu kan sudah rusak kusennya. Lah itu dikuatkan kembali sama PT KAI," tuturnya.

Pemkab Banjarnegara, lanjut Kuat, juga telah melakukan survei ke lokasi sebanyak dua kali. Dari hasil pengecekan tersebut, pihaknya menyebut kondisi bangunan cagar budaya kini tidak lagi menjadi persoalan.

"Kita sudah dua kali survei ke sana sudah tidak ada masalah sebenarnya. Itu kan sosialisasi kita bertahap," katanya.

Kuat menyebut status cagar budaya eks Stasiun Banjarnegara ditetapkan Pemkab Banjarnegara pada 2024. Karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi secara bertahap kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Dia menambahkan informasi mengenai adanya pembongkaran tersebut baru diterimanya pada Jumat pekan lalu. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan pembongkaran dilakukan.

Menurutnya, bagian yang berkaitan langsung dengan bangunan cagar budaya relatif kecil. Adapun pekerjaan yang lebih besar berada di bagian belakang dan berada di luar bangunan cagar budaya.

"Sebenarnya itu kan masih sedikit, proyek yang agak banyak di belakang di luar cagar budaya. Itu yang untuk kamar mandi rencananya kalau tidak salah," pungkasnya.

Bangunan Itu Bakal Jadi Kantor Pengelolaan Aset KAI

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto memastikan bangunan eks Stasiun Banjarnegara tidak akan dibongkar. Bangunan bersejarah tersebut akan direnovasi dan nantinya dimanfaatkan sebagai kantor pengelolaan aset KAI.

KAI menyampaikan penanganan bangunan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan nilai sejarah dan budaya. Hal ini menyusul adanya perhatian dari Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Tengah, serta masyarakat terkait keberadaan eks Stasiun Banjarnegara.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto M. As'ad Habibuddin mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti masukan dari berbagai pihak. KAI bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara serta BPK Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan bersama atau joint inspection di lokasi pada 17 dan 21 September 2026.

"KAI menghargai perhatian dan masukan dari Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, BPK Jawa Tengah, maupun masyarakat terhadap bangunan eks Stasiun Banjarnegara yang memiliki nilai sejarah dan budaya," kata As'ad dalam keterangannya, Rabu (23/9).

Menurutnya, hasil pemeriksaan dan koordinasi tersebut menjadi dasar bagi KAI untuk menentukan langkah penanganan bangunan. Proses renovasi akan dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi serta ketentuan pelestarian cagar budaya yang berlaku.

"Jadi bukan dibongkar, tetapi direnovasi. Nantinya bangunan tersebut akan digunakan untuk kantor pengelolaan aset KAI," ujarnya.

As'ad menjelaskan KAI juga tengah menyiapkan sejumlah tahapan administrasi dan teknis. Di antaranya koordinasi serta pengajuan perizinan kepada Bupati Banjarnegara dan permohonan rekomendasi maupun arahan teknis kepada BPK Jawa Tengah.

Langkah tersebut dilakukan agar proses renovasi dan pemanfaatan bangunan dapat berjalan secara terkoordinasi serta tetap memperhatikan kaidah pelestarian bangunan bersejarah.

"KAI terbuka untuk terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, BPK Jawa Tengah, dan pihak terkait lainnya dalam menentukan langkah penanganan bangunan," kata As'ad.

KAI menyebut tahapan penanganan diupayakan berjalan secara paralel, termasuk proses koordinasi, perizinan, hingga penyusunan langkah teknis renovasi.


--------

Artikel ini telah naik di detikJateng.

Halaman 2 dari 3

(wsw/wsw)