Sebelumnya, Indonesia berpeluang memperoleh tambahan nilai ekonomi hingga US$ 32,7 miliar atau sekitar Rp 587,65 triliun pada 2035 apabila mampu menerapkan regulasi digital yang lebih adaptif dan mendukung inovasi. Temuan tersebut terungkap dalam riset terbaru yang diinisiasi Meta dan disusun oleh Deloitte Access Economics.

Laporan bertajuk Innovation-Enabling Regulation for the Digital Economy menyebut kebijakan digital yang ramah inovasi dapat mempercepat pertumbuhan produktivitas, memperluas perdagangan digital, serta memperkuat daya saing Indonesia sebagai ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

Riset tersebut mengkaji enam aspek utama kebijakan digital, yakni tata kelola data dan privasi, perdagangan digital lintas negara, kebijakan persaingan usaha, tata kelola platform digital, e-commerce, serta tata kelola kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Hasil pemodelan Deloitte menunjukkan reformasi di berbagai bidang tersebut berpotensi meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar 1,1% pada 2035. Selain itu, kebijakan yang mendukung inovasi diperkirakan mampu menciptakan hingga 870 ribu lapangan kerja setara penuh waktu dan meningkatkan upah riil sebesar 1,2%.

Head of Public Policy Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, menilai kerangka kebijakan yang adaptif akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi digital dalam jangka panjang.

"Dengan terus berkembangnya teknologi digital, kerangka kebijakan yang kolaboratif, adaptif, dan mendukung inovasi akan memegang peranan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Kami melihat para pelaku usaha di Asia-Pasifik telah memanfaatkan AI dan teknologi digital untuk meningkatkan produktivitas, menjangkau pelanggan, serta membuka peluang pertumbuhan baru," kata Berni dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).