Anggota Komisi III DPR, Nasyirul Falah Amru, mengatakan, RUU Perampasan Aset merupakan RUU Usul Inisiatif DPR yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.
Karena itu, proses penyusunannya dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
"Perlu diketahui bahwa RUU Perampasan Aset ini adalah RUU yang menjadi inisiatif DPR RI yang masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2026. Sehingga proses penyusunan berupa naskah akademik dan draf RUU disusun oleh DPR tentu dengan masukan publik, baik itu akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa dan ormas," jelasnya, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga: Draf RUU Perampasan Aset Belum Dibuka ke Publik, DPR Takut Ada Salah Tafsir
Politikus PDIP itu menyebut DPR telah menghimpun pandangan dari puluhan tokoh dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Berbagai tahapan pembahasan juga telah dipublikasikan melalui kanal informasi DPR.
"Selama ini sudah puluhan tokoh yang kita dengar pendapatnya dan ter-publish pembahasannya melalui situs DPR RI dan TV Parlemen," kata Falah.
Setelah penyusunan draf selesai, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
Selanjutnya, pimpinan DPR akan menyampaikan RUU Perampasan Aset kepada presiden untuk dibahas bersama pemerintah.
Pembahasan nantinya akan melibatkan kementerian terkait bersama Komisi III DPR melalui panitia kerja.
Baca Juga: Kejelasan Norma dan Pembagian Kewenangan Jadi Titik Rawan RUU Perampasan Aset
Atas dasar itu, Falah meminta publik tidak menganggap draf RUU Perampasan Aset yang beredar saat ini sebagai rumusan final.
Menurutnya, substansi dalam draf masih terbuka untuk disempurnakan, termasuk penambahan atau pengurangan pasal maupun perubahan makna.
"Jadi, draf RUU Perampasan Aset yang dibuat oleh DPR RI masih dinamis, tidak dipatok mutlak, apakah ada penambahan pasal, pengurangan pasal, penambahan dan pengurangan makna. Sehingga draf RUU yang beredar bukanlah final, masih akan dibahas bersama pemerintah dengan Komisi III DPR RI dalam bentuk Panja," jelasnya.
Falah menambahkan, proses pembahasan tetap akan membuka ruang penyempurnaan terhadap substansi RUU.
"Komisi III DPR menargetkan seluruh pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026," pungkasnya.
Baca Juga: 13 Kejahatan Masuk RUU Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang