Ada beberapa catatan dan masukan dalam pelaksanaanya oleh pemerintah daerah
Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I Rapat ke-4 Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru,
"Ada beberapa catatan dan masukan dalam pelaksanaanya oleh pemerintah daerah," kata ketua DPRD Suwanti di Kotabaru, Senin.
Kesiapan pelaksanaan belanja modal, transparansi dan akuntabilitas anggaran, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
DPRD juga menekankan agar perubahan APBD 2026 lebih diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pemerataan pembangunan di wilayah pesisir, kepulauan dan pedalaman.
Baca juga: Komisi III DPRD Kotabaru bahas dukungan anggaran budaya lokal
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah memastikan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat direalisasikan secara optimal, menghindari gagal bayar, serta menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pekerjaan sebelumnya.
" Setelah melalui pembahasan di tingkat fraksi, komisi, serta Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kotabaru," katanya.
Persetujuan tersebut kemudian dituangkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2026 dan keputusan bersama DPRD dengan Bupati Kotabaru.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Kabupaten Kotabaru dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru atas Raperda yang telah disetujui tersebut.
Dalam pendapat akhir Bupati Kotabaru yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga Raperda Perubahan APBD 2026 dapat disepakati bersama.
Baca juga: Ketua DPRD Kotabaru dukung tiap kecamatan miliki pos Damkar
Pemerintah daerah berharap Perda yang nantinya ditetapkan dan diundangkan dapat segera ditindaklanjuti melalui petunjuk pelaksanaan sehingga mampu menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan dan dikembangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” demikian disampaikan dalam pendapat akhir Bupati.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga berharap pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan visi dan misi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Pewarta: Ahmad Nurahsin Q
Editor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.