asiawebawards.com
  • 2026-07-31 09:10:14 +0000 UTC

    Jul 31, 2026

    DPR Tegaskan Kenaikan Tukin TNI hingga 90 Persen Tak Ganggu Efisiensi Anggaran, Ini Alasannya

    Jakarta, VIVA – Komisi I DPR RI menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) hingga 90 persen tidak bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah.

    Baca Juga

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan kebijakan efisiensi anggaran pada dasarnya bertujuan memastikan setiap belanja negara digunakan secara tepat sasaran. Karena itu, peningkatan tunjangan kinerja dinilai tetap sejalan dengan semangat efisiensi selama pelaksanaannya dilakukan secara terukur dan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

    ADVERTISEMENT

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Menurut Dave, efisiensi bukan berarti memangkas seluruh pengeluaran pemerintah, melainkan menghilangkan anggaran yang tidak memberikan manfaat maksimal.

    Baca Juga

    "Efisiensi justru bertujuan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal," kata Dave, Jumat, 31 Juli 2026.

    Ia menegaskan, kenaikan tunjangan kinerja tidak bertentangan dengan prinsip efisiensi apabila diberikan berdasarkan kinerja, disesuaikan dengan tanggung jawab jabatan, serta tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

    Baca Juga

    "Karena itu, peningkatan tunjangan kinerja tidak bertentangan dengan semangat efisiensi sepanjang dilaksanakan secara terukur, berbasis kinerja, dan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara," ujarnya.

    Dinilai Perkuat Profesionalisme Prajurit TNI

    Dave menilai kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan kualitas kinerja prajurit TNI maupun ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan.

    Menurutnya, kesejahteraan yang lebih baik akan berdampak pada meningkatnya motivasi kerja, integritas, hingga produktivitas personel dalam menjalankan tugas negara.

    Ia meyakini kebijakan tersebut akan memberikan efek positif terhadap penguatan institusi pertahanan nasional, terutama dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin berkembang.

    "Komisi I DPR meyakini kebijakan tersebut akan memberikan kontribusi positif bagi penguatan pertahanan negara sekaligus mendukung terwujudnya institusi pertahanan yang semakin modern, adaptif, dan profesional," kata Dave.

    Kenaikan Tukin Diatur dalam Dua Perpres

    ADVERTISEMENT

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan ASN Kementerian Pertahanan melalui dua Peraturan Presiden (Perpres).

    Kenaikan tukin bagi prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Halaman Selanjutnya

    Sementara itu, tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pertahanan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

    2026-07-31 09:10:14 +0000 UTC