Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI dengan terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak.

“Mantan pimpinan KPK juga diundang, semua diundang untuk bisa lebih sempurna terkait dengan pembahasannya,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut Saan, pihak-pihak yang berkaitan dengan hukum dan perampasan aset akan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan sebagai bahan penyempurnaan materi RUU tersebut.

Ia mengatakan DPR tetap berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai jadwal yang telah disepakati. DPR menargetkan RUU tersebut disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

“Sesuai dengan kesepakatan bahwa nanti sesuai dengan timeline-nya, pasti sesuai dengan kesepakatan disahkan,” ujarnya.

Pembahasan RUU tersebut dilakukan Komisi III DPR melalui berbagai rapat dan forum penyerapan aspirasi. DPR menyatakan masukan publik diperlukan untuk memperkaya materi dan memastikan pembentukan regulasi berlangsung secara terbuka.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya mengatakan pencegahan penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu perhatian yang diperkuat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum perlu diperkuat agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk terhadap pihak yang kritis ataupun berseberangan dengan kekuasaan.

Dalam pembahasan tersebut, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana juga mengingatkan bahwa keberadaan undang-undang yang baik belum cukup apabila tidak didukung aparat penegak hukum yang berintegritas.

Erry menilai pembenahan aparat dan praktik penegakan hukum perlu berjalan bersamaan dengan penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia juga mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak diterapkan secara sembarangan dan tetap didasarkan pada bukti yang jelas.

Saan mengatakan penyerapan aspirasi dari berbagai kalangan merupakan bagian penting dari proses pembahasan agar RUU Perampasan Aset dapat disusun secara lebih komprehensif.

DPR sebelumnya juga menyatakan masyarakat tetap dapat menyampaikan masukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III sebagai bagian dari partisipasi publik dalam penyusunan RUU tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saan pastikan RUU Perampasan Aset terus dibahas

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.