asiawebawards.com
  • 2026-08-09 03:47:34 +0000 UTC

    Aug 09, 2026

    DPR RI serap aspirasi warga Papua dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat

    DPR RI serap aspirasi warga Papua dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat

    Minggu, 9 Agustus 2026 10:47 WIB

    Image Print

    Suasana rapat dengar pendapat dengan Pemprov Papua, akademisi, perwakilan masyarakat adat, dan DPR Papua bertempat Aula Lantai 9 Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Jumat (7/8/2026). ANTARA/Qadri Pratiwi

    Jayapura (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap aspirasi dari Papua sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat, terutama terkait pengakuan dan pengelolaan tanah ulayat.

    Ketua Tim Baleg DPR RI yang juga Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan di Jayapura, Sabtu, mengatakan masukan dari Papua diperlukan agar regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan dan kondisi masyarakat adat di daerah.

    "Pada Jumat (7/8) kami melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemprov Papua, akademisi, perwakilan masyarakat adat, dan DPR Papua. Dalam pertemuan tersebut DPR RI mencoba menggali usulan dari setiap daerah sehingga nantinya bisa disimpulkan dan dibicarakan bersama pemerintah," katanya.

    Menurut Sturman, proses pengusulan RUU Masyarakat Adat telah berlangsung sejak 2010, tetapi hingga kini belum dapat dituntaskan.

    Baleg, kata dia, kembali menghimpun masukan dari berbagai daerah sebagai bahan untuk merumuskan substansi RUU yang nantinya dibahas bersama pemerintah.

    Menurut Sturman, salah satu persoalan penting yang perlu diatur adalah penguasaan dan pengelolaan tanah adat karena selama ini masih terdapat tarik-menarik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat adat.

    Ia mengatakan kementerian terkait, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya perlu memastikan masyarakat hukum adat memperoleh ruang dalam pengelolaan tanah ulayat sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sturman mengatakan RUU Masyarakat Adat diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas kewenangan pemerintah dalam memberikan pengakuan dan pelindungan terhadap masyarakat hukum adat.

    "Masukan dari Papua akan menjadi salah satu bahan penting dalam merumuskan regulasi yang mampu menjawab persoalan masyarakat adat, termasuk terkait pengelolaan wilayah dan tanah ulayat," katanya.

    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR serap aspirasi Papua dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat

    Pewarta : Qadri Pratiwi
    Editor: Hendrina Dian Kandipi
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    2026-08-09 03:47:34 +0000 UTC