Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam keras narasi bias pidato Perdana Menteri Kepulauan Solomon di Sidang Umum PBB, yang dinilai menyudutkan penegakan hak asasi manusia (HAM) di Papua Barat.

Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan pernyataan PM Solomon itu merupakan tuduhan sepihak tanpa fakta yang jelas dan cenderung menyesatkan.

“Komisi I DPR RI menolak secara tegas dan tidak menoleransi segala bentuk narasi bias yang disampaikan Perdana Menteri Kepulauan Solomon mengenai wilayah kedaulatan Indonesia,” kata Sukamta.

“Intervensi berulang ini mencerminkan ketidakpahaman mendasar atas situasi hukum dan pembangunan inklusif di Papua,” ujarnya.

Selain itu, Sukamta juga mendesak pemerintah Kepulauan Solomon menghormati hukum internasional.

“Kami mendesak Kepulauan Solomon untuk menghormati hukum internasional dan kedaulatan negara lain daripada mempolitisasi isu domestik Indonesia demi agenda ganda kelompok separatis,” terangnya.

“Fokus diplomasi semestinya diarahkan pada penguatan kemitraan kawasan Pasifik yang konkret, bukan menciptakan disinformasi di panggung PBB,” lanjutnya.

Sukamta pun mengusulkan tiga pilar solusi strategis untuk mengatasi bias informasi sekaligus menghadirkan jalan keluar yang konstruktif bagi stabilitas kawasan Pasifik.

Pertama, pendekatan humanis, kedamaian, dan perlindungan warga sipil.

Komisi I memandang realitas kemanusiaan yang paling mendasar adalah hak untuk hidup dengan aman. Saat ini masyarakat sipil Papua termasuk guru, tenaga kesehatan, dan anak-anak terus menjadi korban kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Pewarta: Laily Rahmawaty
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.