AKURAT.CO Pemerintah dan DPR RI diminta untuk menyusun RUU Perampasan Aset secara hati-hati dan meminimalkan celah hukum atau loophole. Jangan sampai substansi penting dalam RUU terlalu banyak bergantung pada peraturan pelaksana, karena berisiko membuat undang-undang tidak dapat langsung dijalankan secara efektif.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait penyusunan RUU Perampasan Aset, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPARI), Luthfi Yazid, mengatakan celah hukum dalam RUU Perampasan Aset perlu diminimalkan dan implementasi norma tidak boleh terlalu banyak digantungkan pada peraturan pelaksana.
Dia mengatakan, persoalan dapat muncul apabila undang-undang telah berlaku, sementara peraturan organik atau aturan pelaksana yang dibutuhkan belum tersedia. Loophole juga sangat banyak digantungkan kepada terbentuknya peraturan pemerintah, kepada UU organik yang akan dibentuk selanjutnya.
Baca Juga: IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil
"Nah, kalau kemudian peraturan organik atau PP tersebut belum dibentuk, sedangkan undang-undang ini sudah berlaku, maka situasinya menjadi lex imperfecta, menjadi undang-undang tapi dia tidak sempurna karena dia tidak bisa dilaksanakan," kata Luthfi, dikutip Kamis (24/9/2026).
DPARI menekankan, pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset tidak semestinya terlalu banyak menggantungkan implementasi pada peraturan pelaksana. Norma utama dinilai perlu dirumuskan secara memadai, agar dapat langsung dijalankan secara efektif setelah undang-undang berlaku.
"Nah, ini mohon nanti menjadi perhatian agar jangan sampai undang-undang ini terlalu banyak loophole-nya yang bergantung kepada adanya peraturan organik atau peraturan pelaksana lainnya," ujarnya.
Selain itu, DPARI menekankan keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya juga sangat bergantung pada integritas aparat dan pihak yang menjalankannya. "Pada akhirnya, sebaik apa pun kualitas suatu undang-undang, keberhasilannya tetap tergantung pada the man behind the gun, tetap tergantung pada manusia yang ada di belakangnya," kata Luthfi.
Untuk itu, DPARI turut meminta adanya kejelasan kewenangan dan sinergi antarlembaga yang nantinya terlibat dalam perampasan aset. Sehingga, tidak ada arogansi sektoral di lembaga-lembaga yang terlibat dalam perampasan aset maupun pemberantasan korupsi.
Baca Juga: IMC Dukung Komisi III DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset
Menurutnya, persoalan arogansi institusional selama ini dapat menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum. "Karena kendala kita ini kadang-kadang arogansi institusional itu menjadi penghambat, sering menjadi penghambat dalam konteks pemberantasan korupsi atau penciptaan keadilan. Nah, sekali lagi, harus ada kejelasan kewenangan dan sinergi kelembagaan," imbuhnya.
DPARI juga mengingatkan, minimnya celah hukum diperlukan agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum. RUU Perampasan Aset harus terhindar dari sarana abuse of power, saling menjatuhkan lawan politik, saling menyandera.
"Jadi jangan sampai hal semacam itu menjadi intention ketika dalam konteks lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset ini," lanjutnya.