Putri Dinda Permata Sari

| 7 Oktober 2026, 16:45 WIB

DPR Belum Terima Surpres Penggantian Panglima TNI

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut belum ada surpres terkait rencana penggantian Panglima TNI. - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO DPR memastikan belum menerima surat presiden (surpres) terkait rencana penggantian Panglima TNI.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, dalam beberapa hari terakhir banyak pihak yang menanyakan kepada parlemen mengenai kabar penggantian Panglima TNI. Namun, hingga Rabu (7/10/2026), surpres tersebut belum diterima DPR.

"Beberapa hari belakangan memang sudah banyak yang menanyakan kepada kami di DPR, apakah sudah menerima surpres tentang pergantian Panglima TNI. Dan pada hari ini saya sampaikan bahwa DPR RI belum menerima surpres tentang pergantian Panglima TNI," jelasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Lebih lanjut, Dasco mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima DPR, Presiden Prabowo Subianto belum berencana mengganti Panglima TNI.

"Menurut informasi yang kami dapat bahwa presiden belum akan mengganti Panglima TNI," katanya.

Baca Juga: Dasco Orasi di Depan Buruh: DPR dan Prabowo Tunaikan Janji, UU Ketenagakerjaan Disahkan

Sebagai informasi, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, dilantik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 22 November 2023, menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang memasuki masa pensiun.

Sebelum menduduki posisi tersebut, Agus menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)

Adapun mengenai batas usia pensiun, ketentuan terbaru diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34/2004 tentang TNI.

Pada Pasal 53 Ayat 4 mengatur perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Dengan demikian, regulasi terbaru tidak menetapkan masa jabatan Panglima TNI berdasarkan jangka waktu tertentu, melainkan berkaitan dengan batas usia dinas dan keputusan presiden.