asiawebawards.com
  • 2026-08-13 17:13:36 +0000 UTC

    Aug 13, 2026

    DPMPTSP Kabupaten Bekasi berkantor di desa dan bisa layani NIB pelaku UMKM - ANTARA News Megapolitan

    Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berkantor di Desa Telagamurni Kecamatan Cikarang Barat untuk melayani penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM melalui layanan jemput bola.

    "Layanan ini memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk membuat sekaligus mendapatkan pendampingan dari kami untuk mengurus legalitas usahanya," kata Ketua Tim Perizinan Sosial Ekonomi pada DPMPTSP Kabupaten Bekasi Sarwoko di Cikarang, Kamis.

    Dia mengatakan sasaran layanan ini adalah masyarakat yang telah menjalankan usaha tetapi belum memiliki NIB maupun pelaku usaha yang belum memahami proses pendaftaran secara digital.

    Pihaknya juga menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memfasilitasi pelaku usaha kecil mendapatkan sertifikasi halal melalui pelayanan pengurusan serta pendampingan.

    Sarwoko menjelaskan penerbitan NIB pada dasarnya dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem 'Online Single Submission' (OSS). Namun, tidak semua masyarakat memiliki pemahaman dan kemampuan teknologi yang sama.

    "Sebetulnya NIB itu self service. Mereka bisa input sendiri melalui internet dengan mengunjungi website OSS. Tetapi kadang masyarakat belum banyak yang melek teknologi. Jadi kita hadir untuk memberikan kemudahan," ujarnya.

    Petugas melalui layanan jemput bola ini membantu masyarakat memahami tahapan pendaftaran, input data, hingga NIB berhasil diterbitkan dan dicetak. Masyarakat juga diberikan akses akun OSS agar dapat mengelola legalitas usahanya secara mandiri di kemudian hari.

    Menurut dia, akun OSS dapat digunakan apabila pelaku usaha ingin mengembangkan kegiatan dengan menambahkan jenis usaha sesuai ketentuan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh dokumen NIB, tetapi juga mendapatkan edukasi mengenai pengelolaan legalitas usaha.

    Kepemilikan NIB sendiri memberikan berbagai manfaat bagi pelaku UMKM. Selain menjadi identitas dan legalitas usaha juga dapat menjadi salah satu persyaratan untuk mengakses program pemerintah maupun pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Intinya, kepemilikan NIB itu dapat berfungsi untuk memajukan usaha mereka agar para pelaku UMKM bisa berkembang serta naik kelas," katanya.

    Sedikitnya ada 80 NIB yang berhasil diterbitkan melalui program jemput bola pendampingan dari 10 petugas DPMPTSP dibantu tiga personel Dinas Koperasi dan UKM serta empat petugas BPJPH tersebut hari ini.

    Sarwoko memastikan layanan serupa akan terus dilakukan dan tidak berhenti pada tahun ini. Program tersebut terus direncanakan setiap tahun mengingat masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas usaha.

    "Kami berharap seluruh pelaku UMKM memiliki NIB serta mampu memanfaatkan legalitas tersebut untuk mengembangkan usaha, memperluas akses pembiayaan maupun mengikuti beragam program pemberdayaan pemerintah. Ruang gerak untuk mengembangkan usaha mereka akan lebih besar sehingga tingkat perekonomian pun turut meningkat," kata dia.

    Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
    Editor : Syarif Abdullah

    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-08-13 17:13:36 +0000 UTC