asiawebawards.com
  • 2026-07-24 01:34:30 +0000 UTC

    Jul 24, 2026

    DPD dorong langkah antisipatif untuk cegah pelanggaran HAM

    DPD dorong langkah antisipatif untuk cegah pelanggaran HAM

    Jumat, 24 Juli 2026 08:34 WIB

    Image Print

    Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah, di Semarang, Kamis (23/7/2026). ANTARA/Zuhdiar Laeis

    Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong langkah antisipatif secara masif untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia (HAM), misalnya dengan menggandeng kalangan perguruan tinggi.

    Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa langkah antisipatif atau pencegahan terhadap pelanggaran HAM penting dilakukan.

    "Kalau bisa jangan terjadi korban HAM. Di samping pelakunya, kan yang harus kita juga berikan edukasi adalah orang-orang yang punya kemungkinan menjadi korban," katanya.

    Hal tersebut disampaikan dia saat kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah untuk menginventarisasi masalah terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    Menurut dia, Kementerian HAM perlu secara intens melakukan penyuluhan, penguatan, dan edukasi untuk mencegah potensi pelanggaran HAM.

    "Jangan hanya membantu kalau ada kasusnya, tetapi justru bagaimana agar hal-hal itu tidak terjadi," kata Muhdi yang juga Ketua PGRI Jawa Tengah itu.

    Ia mengatakan kalangan perguruan tinggi, terutama yang memiliki Fakultas Hukum juga perlu proaktif bersinergi dengan Kementerian HAM dalam mengadakan program kuliah kerja nyata (KKN).

    Kementerian HAM bisa menjadikan para mahasiswa KKN tersebut sebagai penyuluh HAM sehingga mereka bisa menyampaikan secara tepat kepada masyarakat.

    "Kementerian HAM dengan keterbatasan sumber daya tidak boleh dibiarkan sendirian untuk lebih banyak memberikan sosialisasi dan informasi tentang HAM," katanya.

    Kepala Kanwil Kementerian HAM Jateng Mustafa Beleng mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan internalisasi HAM kepada empat klaster.

    "Yakni aparatur sipil negara, yakni ASN, TNI, Polri, PNS. Yang kedua pengusaha. Ketiga, itu komunitas, dan keempat adalah masyarakat umum," katanya.

    Menurut dia, klaster masyarakat umum mencakup kalangan perguruan tinggi, sekolah, dan masyarakat yang akan diberikan pemahaman dan penguatan tentang HAM.

    "Ketika mereka yang di empat klaster itu sudah paham tentang hak termasuk kewajibannya, insyaallah tidak akan terjadi apa yang namanya pelanggaran HAM," katanya.

    Selain itu, pihaknya melakukan penanganan terkait laporan atau dugaan pelanggaran HAM yang masuk.

    "Yang kedua juga terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Karena di Jawa Tengah juga sudah banyak kita memfasilitasi penanganan pelanggaran HAM," katanya.

    Baca juga: Terima kunjungan Kemenko Kumham Imipas, Astrid perkuat sinergi perlindungan HAM yang inklusif di Kota Surakarta

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Edhy Susilo
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-24 01:34:30 +0000 UTC