DP3A perkuat PATBM cegah kekerasan terhadap anak - ANTARA News Aceh
Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh memperkuat program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) guna mencegah kekerasan terhadap anak di provinsi setempat.
“PATBM berfungsi sebagai garda terdepan di tingkat desa/gampong untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, kejahatan, perundungan (bullying), dan penelantaran melalui pemberdayaan warga lokal,” kata Kepala DP3A Aceh Meutia Juliana di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan, lewat program tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan seluruh pihak untuk berani melaporkan berbagai tindakan kekerasan terhadap anak, baik yang dilakukan oleh orang terdekat maupun pihak lain.
Menurut dia, lewat program tersebut seluruh elemen di tingkat desa, termasuk para pimpinan dan aparat gampong dapat berperan aktif dalam memberikan perlindungan bagi anak.
“Kami juga terus meningkatkan edukasi kepada seluruh masyarakat terkait berbagai tindakan kekerasan yang dialami oleh anak dan perempuan yang dapat dilaporkan dan bisa ditindaklanjuti hingga ke ranah hukum,” katanya.
Ia menyebutkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terlapor tahun 2025 sebanyak 1.155 kasus atau turun dari laporan tahun 2024 sebanyak 1.227 kasus. Bentuk kekerasan fisik tertinggi sebanyak 154 kasus dan disusul kasus pemerkosaan, pelecehan seksual dan psikis.
Baca: Bupati: Sebanyak 31 kasus kekerasan anak terjadi di Aceh Timur
“Turunnya kasus bukan berarti secara faktual kasus turun tetapi bisa saja dikarenakan bencana hidrometeorologi di akhir tahun yang juga mempengaruhi terhadap pengaduan. Kasus kekerasan terhadap anak ini didominasi oleh anak dari keluarga kurang mampu,” katanya.
Menurut dia, ada beberapa program prioritas yang telah dicanangkan instansi tersebut guna menurunkan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan yakni prioritas pada aksi pencegahan, memperbaiki sistem pelaporan dan layanan sistem pengaduan dan reformasi manajemen kasus yakni penanganan kasus secara cepat, terintegrasi dan lebih komprehensif.
Ia menambahkan, Pemerintah Aceh memiliki komitmen tinggi guna memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak melalui penerbitan sejumlah regulasi masing-masing Qanun 11 tahun 2008 tentang perlindungan anak dan Qanun 9 tahun 2019 Tentang penyelenggaraan penanganan kekerasan perempuan dan anak.
Kemudian, Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Terpadu Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak merupakan amanat dari Qanun Nomor 9 Tahun 2019 yang merupakan pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh elemen yang disebutkan. Salah satu hal yang ditetapkan dalam Pergub tersebut adalah Pembentukan Kelembagaan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK).
Ia menambahkan, kehadiran Qanun Aceh tersebut merupakan kebijakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang pada Pasal 231 yang menyatakan ”kewajiban Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/ Kota serta penduduk Aceh untuk memajukan dan melindungi hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat.
Baca: DPRA susun qanun penyelematan generasi Aceh di era disrupsi digital
Pewarta: M Ifdhal
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.