Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merespons potensi penerimaan negara dari pajak kekayaan berkisar Rp142,2 triliun per tahun yang diusulkan oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS).

Bimo mengatakan kajian tersebut dapat menjadi masukan dalam perumusan kebijakan fiskal. Namun, pemerintah juga memiliki data dan pertimbangan tersendiri dalam mengevaluasi berbagai usulan perpajakan.

"Itu kan hitungan mereka, asumsi mereka. Kami juga punya data dan segala macam, kami punya pertimbangan. Jadi, ya boleh saja untuk memperkaya khazanah, untuk bisa mendorong kebijakan, kami apresiasi," ujar Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan juga memiliki Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) yang bertugas melakukan kajian kebijakan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih berfokus pada pelaksanaan administrasi dan pemungutan pajak.

"Kalau saya kan hanya eksekusi saja, di sisi pengadministrasian dan pemungutan pajak," katanya.

Sebelumnya, CELIOS mengusulkan penerapan pajak kekayaan bagi kelompok masyarakat ultra-kaya sebagai alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara.

Usulan itu terkait pengenaan pajak progresif sebesar 1–2 persen bagi individu dengan kekayaan bersih di atas Rp84 miliar.

Berdasarkan perhitungan lembaga tersebut, skema pajak kekayaan berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp142,2 triliun per tahun.

CELIOS menilai kebijakan tersebut dapat menjadi alternatif peningkatan penerimaan negara tanpa menambah beban perpajakan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Berbeda dengan pajak penghasilan, pajak kekayaan yang diusulkan CELIOS dihitung berdasarkan nilai kekayaan bersih individu setelah dikurangi kewajibannya.

CELIOS berpandangan kelompok dengan kekayaan sangat tinggi dapat memberikan kontribusi fiskal lebih besar melalui skema pajak progresif tersebut.

“Orientasi pajak kekayaan bukanlah menghukum keberhasilan ekonomi segelintir orang, tetapi memastikan kelompok yang menikmati manfaat paling besar dari pertumbuhan ekonomi harus ikut memikul tanggung jawab fiskal yang lebih besar,” tulis CELIOS dalam kajiannya.

Baca juga: DJP pantau penerimaan pajak tiap minggu demi kejar target akhir tahun

Baca juga: Penerimaan pajak di Jakarta capai Rp36,45 triliun pada 2026

Baca juga: Akun aset digital tembus 23 juta, Kemenkeu tekankan kepastian pajak

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.