asiawebawards.com
  • 2026-07-27 13:59:16 +0000 UTC

    Jul 27, 2026

    DJKN perluas implementasi asuransi BMN pooling fund bencana

    Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat ketahanan fiskal dalam menghadapi risiko bencana melalui perluasan implementasi Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) dengan pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB).

    Sebagai salah satu bentuk implementasinya, Konsorsium ABMN melakukan penyerahan polis asuransi kepada kementerian/lembaga peserta piloting, sekaligus merealisasikan pembayaran klaim atas Barang Milik Negara (BMN) yang terdampak banjir Siklon Senyar di wilayah Sumatera pada tahun 2025.

    Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Evita Manthovani dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menilai langkah itu menjadi tonggak penting dalam penguatan pengelolaan risiko aset negara, sekaligus memastikan proses pemulihan layanan publik dapat berlangsung lebih cepat saat bencana terjadi.

    Pengasuransian BMN, lanjutnya, merupakan bagian dari transformasi pengelolaan aset negara yang semakin adaptif terhadap risiko bencana.

    Baca juga: DJKN perkuat transparansi dan akuntabilitas dalam layanan lelang

    Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. Tidak hanya menimbulkan korban jiwa, bencana juga berpotensi merusak aset negara yang menopang pelayanan publik, seperti sekolah, rumah sakit, dan gedung perkantoran pemerintah.

    Selama ini, rehabilitasi aset pascabencana umumnya bergantung pada proses penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Namun, dengan strategi Disaster Risk Finance and Insurance (DRFI), Kemenkeu melalui DJKN menghadirkan Asuransi BMN dengan pendanaan PFB sebagai instrumen pengelolaan risiko yang memungkinkan proses pemulihan dilakukan lebih cepat melalui mekanisme pembayaran klaim ketika risiko terjadi, sekaligus mengurangi beban fiskal dalam pembiayaan premi.

    "Indonesia tidak dapat menghindari bencana, tetapi kita dapat mengelola risikonya lebih baik. Melalui Asuransi Barang Milik Negara dengan Pendanaan PFB, pemerintah berupaya memastikan ketika sekolah, rumah sakit, maupun fasilitas pelayanan publik lainnya terdampak bencana, proses pemulihannya dapat dilakukan lebih cepat dan masyarakat tetap memperoleh layanan yang dibutuhkan," jelasnya.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-27 13:59:16 +0000 UTC