DJKIbidik produk indikasi geografis naik kelas, dorong masuk marketplace hingga pasar global
“Keberhasilan suatu indikasi geografis harus dilihat dari peningkatan nilai tambah produk, terbukanya akses pasar, serta meningkatnya pendapatan masyarakat dengan tetap menjaga keberlangsungan produk dan ekosistemnya,”
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong produk indikasi geografis (IG) Indonesia agar tidak berhenti pada perolehan sertifikat perlindungan hukum, tetapi mampu menghasilkan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan sertifikat indikasi geografis harus menjadi titik awal untuk meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Keberhasilan suatu indikasi geografis harus dilihat dari peningkatan nilai tambah produk, terbukanya akses pasar, serta meningkatnya pendapatan masyarakat dengan tetap menjaga keberlangsungan produk dan ekosistemnya,” ujar Fajar dalam kegiatan penguatan pemanfaatan indikasi geografis pada platform pasar digital yang digelar secara daring, Kamis (30/7).
Fajar menegaskan, orientasi utama pengembangan indikasi geografis ke depan harus berbasis impact oriented, yakni seberapa besar keberadaan sertifikat IG mampu memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem produk tersebut.
Menurut dia, produk IG memiliki potensi besar untuk meningkatkan daya saing daerah karena tidak hanya menjual barang, tetapi juga membawa reputasi, karakteristik, dan keunikan yang melekat pada wilayah asalnya.
Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya tergarap. Indonesia saat ini memiliki ratusan produk indikasi geografis yang telah memperoleh perlindungan hukum, tetapi pemanfaatannya masih menghadapi sejumlah kendala.
Beberapa di antaranya yakni pemasaran digital yang belum optimal, penguatan merek yang masih perlu ditingkatkan, keterbatasan akses ke marketplace, serta belum meratanya kapasitas pelaku usaha dan organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
DJKI pun mulai menghubungkan sertifikat IG dengan akses pasar digital
Fajar mengatakan tantangan tersebut harus segera dijawab agar perlindungan hukum yang diberikan negara tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar mampu menghasilkan nilai ekonomi.
Untuk itu, DJKI mengembangkan konsep GI Smart (Geographical Indication Synergy for Marketplace, Access, Resilience, and Trade) sebagai ekosistem yang menghubungkan perlindungan hukum dengan pengembangan pasar.
“GI Smart ini merupakan sebuah ekosistem yang mengintegrasikan perlindungan hukum dengan pengembangan pasar,” katanya.
Melalui konsep tersebut, DJKI mendorong produk-produk indikasi geografis Indonesia untuk memanfaatkan platform digital untuk memperluas jangkauan pemasaran. DJKI juga telah membangun kerja sama dengan Tokopedia dan TikTok Shop untuk menghadirkan ruang pemasaran bagi produk-produk indikasi geografis Indonesia.
Langkah tersebut diharapkan membuka peluang bagi produk unggulan daerah untuk tidak hanya menembus pasar lokal dan nasional, tetapi juga memiliki daya saing di pasar internasional.
Fajar menilai pengelolaan indikasi geografis secara kolaboratif dan berkelanjutan dapat menjadikan kekayaan khas daerah sebagai instrumen pembangunan ekonomi.
“Indikasi geografis adalah aset strategis bangsa. Apabila dikelola secara kolaboratif, dengan inovasi yang ada dan keberlanjutan, indikasi geografis akan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di pasar global,” pungkasnya.
Pewarta : Agus Setiawan
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026