Surabaya (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya meminta warga cermat saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT), salah satunya dengan tidak menyerahkan dokumen identitas pribadi sebagai jaminan serta memahami isi kontrak sebelum menandatanganinya.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro di Surabaya, Senin, mengatakan KTP dan ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan dalam proses penempatan kerja.

"Untuk warga Surabaya yang pertama jangan sampai identitas diri, baik itu KTP maupun ijazah menjadi agunan. Tidak diperbolehkan itu," katanya.

Selain melindungi dokumen pribadi, Hebi meminta calon pekerja membaca dan memahami terlebih dahulu setiap perjanjian kerja yang akan ditandatangani serta dipersilakan berkonsultasi dengan Disperinaker Surabaya.

"Pesan saya kalau mau tanda tangan kontrak kerja itu dibaca dulu. Kalau tidak memahami tolong ke Dinas Tenaga Kerja. Karena di tempat kami ada bidang namanya hubungan industrial untuk menjembatani itu," ujarnya.

Ia mengatakan, sebelumnya ada laporan warga Surabaya yang mengaku tidak dapat pulang dari perusahaan penempatan tenaga kerja P3RT di wilayah Gayung Kebonsari melalui hotline Lapor Cak Eri.

Hebi menuturkan penanganan dilakukan untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan, hingga warga yang bersangkutan akhirnya dapat kembali pulang.

"Karena ini menjadi tanggung jawab kami pemerintah kota, maka pemerintah kota hadir untuk membantu warga," katanya.

Ia menjelaskan, kewenangan perizinan perusahaan P3RT berada di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pengawasannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Menurut dia terdapat sekitar sembilan hingga sepuluh perusahaan P3RT di Surabaya yang selama ini mendapatkan pembinaan dari Kemenaker dan pemerintah provinsi untuk memastikan proses penempatan pekerja rumah tangga berjalan sesuai ketentuan.

"Di Surabaya ada sekitar sembilan sampai sepuluh perusahaan P3RT. Nah, mereka selama ini dibina oleh Kemenaker dan provinsi itu supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Hebi.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.