Sabtu, 26 September 2026 - 00:01 WIB

Jakarta, VIVA – Nama Ferdy Sambo ikut muncul setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian pribadi di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga

Namun, tudingan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menikmati fasilitas tersebut langsung dibantah kubu Sambo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menegaskan kliennya tidak pernah menempati bangunan hunian yang ditemukan Ombudsman dalam inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.

Baca Juga

Menurut Arman, Sambo tetap menjalani masa pidananya di dalam blok lapas bersama warga binaan lainnya. Dia menyebut Sambo saat ini menempati sel Blok A 2.5.

"Perlu kami jelaskan, bahwa klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya," ujarnya, dikutip Sabtu, 26 September 2026.

Baca Juga

Bantahan itu juga mencakup aktivitas kunjungan keluarga maupun kuasa hukum. Arman mengatakan pertemuan dengan Sambo selama ini berlangsung di area kunjungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.

"Tidak pernah di rumah hunian sebagaimana dipublikasikan dalam temuan Ombudsman RI," kata dia.

Arman kemudian merujuk pada keterangan pihak Lapas Kelas IIA Cibinong yang menyatakan Sambo ditempatkan bersama warga binaan lain. Dia menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap kliennya, termasuk penggunaan bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman.

"Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman RI. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada temuan yang menunjukkan klien kami menempati atau menikmati fasilitas tersebut," tuturnya.

Arman juga menyatakan Ombudsman tidak menemukan fakta yang menghubungkan Sambo dengan fasilitas tersebut.

"Selama menjalani masa pidana, klien kami merupakan warga binaan yang taat aturan, berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian, serta menjalani pidana yang dijatuhkan dengan penuh tanggung jawab," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Arman, temuan mengenai fasilitas mewah tersebut tidak seharusnya langsung diarahkan kepada kliennya tanpa bukti.

"Sangat tidak patut apabila temuan Ombudsman RI secara serta-merta dan tanpa dukungan fakta dialamatkan kepada klien kami hanya demi kepentingan sensasi pemberitaan dan keuntungan pihak-pihak tertentu," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, sejumlah nama narapidana disebut pernah menempati fasilitas sel penjara mewah yang disebut sarana asimiliasi dan edukasi (SAE).