Sukadana (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, memperkuat tata kelola keamanan data administrasi kependudukan untuk memastikan data pribadi masyarakat tetap terlindungi di tengah meningkatnya layanan berbasis digital.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara Aslinda Di Sukadana, Senin, mengatakan penguatan keamanan dilakukan melalui penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI), termasuk evaluasi internal terhadap pengelolaan data dan sistem teknologi informasi yang digunakan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
"Audit internal ini bukan sekadar untuk mencari kekurangan, tetapi menjadi sarana evaluasi bagi kami untuk memastikan seluruh proses pengelolaan data kependudukan telah berjalan sesuai standar. Kami ingin memastikan data pribadi masyarakat benar-benar terlindungi," ujar Aslinda.
Menurut dia, perlindungan data kependudukan menjadi perhatian penting karena administrasi kependudukan berkaitan langsung dengan informasi pribadi masyarakat yang digunakan dalam berbagai layanan publik.
Karena itu, penerapan SMKI tidak hanya diarahkan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi, tetapi memastikan pengelolaan informasi memenuhi tiga aspek utama, yakni kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data.
"Tiga aspek utama yang harus kita jaga adalah kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data. Ketiganya harus berjalan secara seimbang agar pelayanan administrasi kependudukan tetap aman, akurat, dan dapat diandalkan oleh masyarakat," katanya.
Sebagai bagian dari evaluasi tersebut, Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan audit internal SMKI di Disdukcapil Kayong Utara pada 1-3 September 2026.
Audit tersebut menjadi tindak lanjut surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 700/8081/DUKCAPIL tanggal 1 Agustus 2026 tentang Surveillance ISO 27001 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam proses audit, tim memeriksa dokumen, melakukan wawancara dengan pegawai, serta melihat penerapan pengamanan data dan sistem teknologi informasi di lingkungan Disdukcapil.
Aslinda mengatakan hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi Disdukcapil untuk memperbaiki berbagai aspek pengelolaan keamanan informasi sebelum memasuki audit eksternal yang direncanakan pada awal Oktober 2026.
"Kami akan menjadikan setiap temuan dan rekomendasi dari audit ini sebagai bahan perbaikan. Harapannya, bukan hanya memenuhi persyaratan sertifikasi, tetapi benar-benar membangun tata kelola keamanan informasi yang matang dan berkelanjutan," ujarnya.
Penerapan SMKI tersebut mengacu pada standar ISO/IEC 27001:2022 serta regulasi nasional terkait keamanan informasi dan administrasi kependudukan, termasuk Permendagri Nomor 10 Tahun 2026.
Aslinda menegaskan keamanan informasi perlu ditempatkan sebagai bagian dari kualitas pelayanan publik karena kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan juga bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga data yang mereka serahkan.
"Audit internal SMKI merupakan investasi, bukan beban. Sertifikasi bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari proses untuk memastikan bahwa tata kelola keamanan informasi kita benar-benar matang," katanya.
Dengan penguatan tata kelola tersebut, Disdukcapil Kayong Utara menargetkan pengelolaan data administrasi kependudukan semakin aman sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan data yang akurat dan tersedia ketika dibutuhkan.
Pewarta: Narwati
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.