Samarinda (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur bersama Gabungan Pengusaha Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) setempat mempercepat sertifikasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) bagi perusahaan distributor alat kesehatan.

"CDAKB menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan alat kesehatan yang beredar tetap memenuhi aspek keamanan, mutu, dan manfaat sebelum digunakan masyarakat," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) Jaya Mualimin di Samarinda, Kamis.

Ia bersyukur karena dalam pelatihan CDAKB hari ini bisa menjadi bagian dari kolaborasi pemerintah daerah dan pelaku usaha, sebagai langkah mendorong pemenuhan standar distribusi alat kesehatan di daerah.

Menurut dia, CDAKB merupakan ketentuan wajib dalam distribusi alat kesehatan yang telah diterapkan sejak 2014, sehingga penerapan di setiap daerah harus menyesuaikan, sehingga pihaknya pun terus berkolaborasi dengan pihak melalui berbagai hal agar sertifikasi ini terpenuhi.

Sementara Sekretaris Gakeslab Provinsi Kaltim Mujiono mengatakan, dari 142 perusahaan distributor alat kesehatan yang terdata di Kaltim, baru sekitar 50 perusahaan yang telah memiliki sertifikat CDAKB.

"Artinya, ini menjadi pekerjaan rumah besar, baik bagi kami selaku asosiasi maupun bagi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur," kata Mujiono.
 

Sekretaris Gakeslab Kaltim Mujiono (kiri) bersama Bendahara Gakeslab Kaltim Syahronie. (ANTARA/ M Ghofar)

Untuk itu, Gakeslab Kaltim secara rutin menggelar pelatihan setiap tahun tahun. Sedangkan pada 2026, kegiatan ini merupakan yang pertama, sekaligus menjadi pelaksanaan kedelapan secara keseluruhan.

"Hal yang berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, kegiatan kali ini sebagian dibiayai oleh Dinkes Kaltim. Ini merupakan bentuk kolaborasi nyata, bukan hanya secara teknis tetapi juga dalam pembiayaan," ujarnya.

Materi pelatihan mencakup 13 pilar atau persyaratan yang wajib dipenuhi distributor alat kesehatan untuk memastikan keamanan, mutu, dan manfaat produk selama proses distribusi hingga sampai kepada pengguna.

Ia mengingatkan fasilitas pelayanan kesehatan memperhatikan status sertifikasi distributor ketika melakukan pengadaan alat kesehatan, menyusul adanya surat edaran Dinkes Kaltim pada Agustus 2026, ditujukan ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit pemerintah dan swasta, klinik, serta puskesmas.

Dalam surat tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan diminta membeli alat kesehatan melalui perusahaan yang telah memiliki sertifikat CDAKB.

"Informasi ini perlu secepat mungkin disebarluaskan agar teman-teman di fasilitas pelayanan kesehatan tidak salah memilih perusahaan dalam pengadaan alat kesehatan," katanya.

Pelatihan CDAKB kali ini diikuti 29 peserta yang merupakan perwakilan perusahaan distributor alat kesehatan. Selain peserta dari Balikpapan dan Samarinda, kegiatan tersebut juga diikuti peserta dari Tenggarong serta lima peserta dari luar Kaltim, yakni Palembang, Semarang, dan Jakarta.

Pewarta: Rahmat
Editor : M.Ghofar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.