Serang (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mencatat saat ini terdapat 160 perusahaan tambang telah mengantongi izin operasi produksi di wilayah tersebut.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy di Serang, Jumat, menyatakan angka tersebut didapat setelah pihaknya merampungkan proses evaluasi secara menyeluruh terhadap ratusan perusahaan di sektor pertambangan.
"Kita sudah selesai melaksanakan evaluasi terhadap 239 perusahaan tambang, baik untuk tahap eksplorasi, operasi produksi, izin usaha pertambangan (IUP), hingga pengangkutan dan penjualannya. Saat ini yang berstatus operasi produksi ada 160 izin," kata Ari.
Ari menjelaskan, sebaran ratusan tambang berizin tersebut berada di sejumlah kabupaten di Provinsi Banten. Titik terbanyak dengan jumlah yang berimbang berada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang, disusul kemudian oleh Kabupaten Pandeglang.
Meski telah berstatus legal dan memiliki izin, Dinas ESDM memastikan pengawasan ketat tetap berjalan. Bagi perusahaan yang melanggar kaidah pertambangan atau mengabaikan kewajiban seperti penyampaian laporan produksi bulanan dan pelaksanaan reklamasi tahunan, Dinas ESDM tidak segan menjatuhkan sanksi administratif.
"Kami sudah memberikan sanksi administratif. Mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, hingga yang terakhir kita tutup sementara. Penutupan sementara ini berlaku sampai perusahaan tersebut melaksanakan kewajiban nya sesuai temuan Satgas di lapangan," tegasnya.
Sebagai langkah pembinaan lebih lanjut, Dinas ESDM Banten pada pekan depan akan memanggil perusahaan-perusahaan tambang berizin tersebut untuk membahas ketertiban jam operasional kendaraan tambang agar dipatuhi sejak dari hulu.
"Pekan depan kami akan memanggil perusahaan-perusahaan tambang untuk mengingatkan bahwa penertiban ini harus dimulai dari hulunya. Apabila ditemukan pelanggaran penerbitan surat jalan di luar jam operasional, kami akan langsung memberikan sanksi," paparnya.
Di sisi lain, Dinas ESDM juga berencana untuk segera membuka kembali moratorium perizinan tambang. Langkah ini diharapkan dapat menekan munculnya tambang ilegal, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk tidak mengurus perizinan secara resmi.
Pembinaan tambang legal ini juga berjalan beriringan dengan langkah tegas penutupan 33 lokasi tambang ilegal yang dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Banten.
Baca juga: Menkeu duga PETI jadi penyuplai penyelundupan emas ke luar negeri
Baca juga: ESDM Banten: Tambang ilegal Mancak tak penuhi kaidah keselamatan
Baca juga: Ombudsman soroti lemahnya pengawasan tambang ilegal di Mancak
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.