Dikbud PBD bekali guru SLB soal pemahaman perlindungan hukum - ANTARA News Papua Tengah
Sorong (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Papua Barat Daya membekali guru sekolah luar biasa (SLB) dengan pemahaman mengenai perlindungan hukum melalui sosialisasi undang-undang perlindungan anak dan guru sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
Sekretaris Disdikbud Papua Barat Daya, Djon Ayorbaba di Sorong, Rabu, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman guru terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan agar mampu menjalankan tugas secara profesional sekaligus melindungi hak-hak peserta didik.
"Diharapkan tidak terjadi hal-hal yang merugikan anak, khususnya di lingkungan SLB. Kami berharap para guru dapat menerapkan ketentuan undang-undang tersebut dengan baik dan tepat sasaran," katanya.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut juga bertujuan memperkuat kesadaran hukum para pendidik mengenai hak dan kewajiban profesinya, sehingga mampu memberikan layanan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Dia mengatakan, sosialisasi ini terlaksana sebagai implementasi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengamanatkan pemerintah dan masyarakat berperan aktif dalam perlindungan anak serta menjamin perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Menurut dia, guru memiliki peran strategis karena berinteraksi langsung dengan peserta didik, sehingga perlu memahami hak-hak anak, kewajiban perlindungan, serta mekanisme pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Selain itu, juga memberikan pemahaman mengenai hak profesional guru, mulai dari hak memperoleh perlindungan hukum, penghasilan yang layak, kesempatan meningkatkan kompetensi, hingga jaminan keamanan dalam menjalankan tugas," ujarnya.
Dia berharap, melalui sosialisasi tersebut para guru mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak anak, serta memahami prosedur hukum dalam menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.