Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membeberkan gaji manajer koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) akan dibayarkan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca Juga

Anggaran tersebut nantinya disalurkan melalui badan usaha milik negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk membayarkan penghasilan para manajer Kopdes.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari APBN. Tapi, dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan," kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat kemarin.

Baca Juga

Zulhas menjelaskan, manajer Kopdes akan bekerja dengan status pegawai kontrak melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Masa kontrak tersebut ditetapkan selama dua tahun.

Sementara itu, penghasilan manajer KDKMP berada di kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.

Baca Juga

Besarannya disesuaikan dengan wilayah penempatan masing-masing manajer.

"(statusnya) Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, dua tahun, ya. Pendapatannya Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Range-nya itu, tergantung wilayahnya," ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan anggaran APBN tersebut diberikan kepada Agrinas Pangan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN), Zulkifli membenarkannya.

Sebelumnya, penghasilan manajer KDKMP disebut berada pada kisaran Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Besaran tersebut disesuaikan dengan daerah penugasan.

Penetapan penghasilan juga mempertimbangkan kondisi wilayah tempat manajer bertugas, termasuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku di masing-masing daerah.

Zulkifli memastikan nominal tersebut merupakan total penghasilan yang diterima manajer KDKMP, termasuk gaji dan tunjangan.

Selain mengatur penghasilan, pemerintah menetapkan status kerja manajer KDKMP melalui skema PKWT selama dua tahun. Para manajer tersebut bekerja di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Soal Penempatan Manajer Kopdes

Sebelumnya, Menteri KoperasiFerry Juliantono mengatakan, penempatan manajer Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) lintas daerah dilakukan untuk pemerataan sumber daya manusia (SDM) manajer di seluruh wilayah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menkop Ferry menyampaikan penempatan tersebut juga dilakukan untuk mengisi kebutuhan manajer di daerah yang bangunan KDKMP-nya telah selesai sehingga koperasi dapat segera menjalankan kegiatan operasional.

Ferry menambahkan, manajer yang keberatan dengan penempatan jauh dari domisili tidak langsung didiskualifikasi dan tetap dapat mempertahankan statusnya sambil menunggu solusi penempatan.

Halaman Selanjutnya

Ia mengatakan bahwa manajer yang telah memperoleh surat keputusan (SK) penempatan di luar domisili diimbau menerima penempatan awal tersebut.