Delapan penambang ilegal di TWA Tanjung Tanpa NTB ditangkap
Mataram (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, BKSDA mengamankan delapan orang diduga menambang secara ilegal di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa, Gunung Prabu,, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pihaknya mengungkap dugaan pengangkutan material hasil penambangan ilegal itu dari kawasan konservasi TWA Tanjung Tampa, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
"Dalam operasi tersebut, tim mengamankan delapan orang diduga terlibat dalam pengangkutan material, 157 karung batu mengandung emas, satu unit dump truk, satu unit kendaraan pikap, serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam kegiatan tersebut," ujarnya melalui keterangan yang diterima di Mataram, Selasa.
Ia menegaskan pengungkapan ini menunjukkan dugaan adanya jalur pengangkutan material tambang dari kawasan konservasi melalui laut dan darat.
"Material diduga diangkut menggunakan perahu kayu dari sekitar lokasi penambangan, kemudian dipindahkan ke kendaraan darat untuk dibawa menuju lokasi lain," ungkapnya.
Januanto mengatakan penyidikan kini diarahkan untuk mengungkap seluruh rantai kegiatan, mulai dari pengambilan material di kawasan konservasi hingga pihak yang menerima dan memperoleh manfaat dari hasil tambang tersebut.
Menurut dia, kasus ini terbongkar setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai kendaraan yang berulang kali mengangkut karung berisi material batu dari sekitar kawasan Gunung Prabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi titik bongkar muat, kemudian menemukan aktivitas pemindahan material dari perahu kayu ke dump truk dan kendaraan pikap di pesisir Desa Kuta.
Setelah kendaraan meninggalkan lokasi, tim melakukan pembuntutan dan penyekatan hingga berhasil menghentikan kedua kendaraan di Desa Ketara, Kecamatan Pujut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ratusan karung material batu yang diduga mengandung emas.
"Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Januanto menyatakan penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak, asal material, kepemilikan sarana angkut, lokasi tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memerintahkan, membiayai, menampung, menerima, maupun memperoleh keuntungan dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Menurut dia, para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 90 ayat (1) Juncto Pasal 17 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar. Penetapan status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan perlindungan kawasan konservasi merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan memberikan kepastian bahwa ruang-ruang yang dilindungi tidak boleh menjadi objek eksploitasi ilegal.
"Kawasan konservasi dibentuk untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan memastikan manfaatnya tetap dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang," katanya.
Baca juga: Kemenhut perketat pengawasan tangani tambang ilegal di Mandalika
Baca juga: BKSDA: Tambang ilegal Gunung Prabu di Mandalika sudah ditutup 2018
Baca juga: Merusak alam, tambang emas ilegal Gunung Prabu-Lombok Tengah ditutup
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.