Daop 6 Yogyakarta menutup perlintasan tidak terjaga Petak Sentolo--Rewulu
Daop 6 Yogyakarta menutup perlintasan tidak terjaga Petak Sentolo--Rewulu
Senin, 3 Agustus 2026 22:29 WIB
Petugas Daop 6 Yogyakarta menutup perlintasan tak terjaga Petak Sentolo–Rewulum. ANTARA/HO-Humas Daop 6 Yogyakarta
Yogyakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta terus berkolaborasi dengan pemerintah terkait, untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan melalui penutupan perlintasan sebidang tak terjaga di KM 528+4 Petak Sentolo–Rewulu pada Senin (3/8).
"Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi dalam menciptakan transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan," kata Deputy Executive Vice President Daop 6 Yogyakarta Rahim Ramdhani di Yogyakarta, Senin.
Ia mengatakan penutupan dilakukan dengan pemasangan palang besi secara horizontal dan vertikal, pengecatan, serta normalisasi jalur agar tidak lagi dapat dilalui kendaraan, baik roda dua ataupun empat.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif serta melibatkan jajaran Manajemen Daop 6 Yogyakarta, tim pengamanan, personel Jalan Rel, serta didukung oleh Dinas Perhubungan Bantul dalam upaya mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Ia mengatakan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Penutupan perlintasan tak terjaga ini merupakan langkah nyata dalam mengurangi potensi kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Kami mengapresiasi dukungan Dinas Perhubungan Bantul dan seluruh pihak yang telah bersinergi sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam mewujudkan transportasi yang aman dan andal,” kata Rahim.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan penutupan perlintasan tak terjaga merupakan bagian dari komitmen bersama antara KAI, pemerintah daerah, dan Dinas Perhubungan dalam meningkatkan keselamatan transportasi.
“KAI Daop 6 Yogyakarta secara konsisten memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi dan penanganan terhadap perlintasan yang berisiko. Melalui kolaborasi ini diharapkan dapat tercipta perlintasan yang lebih aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar hanya menggunakan perlintasan resmi dan tidak membuka kembali akses yang telah ditutup,” kata Feni.
Feni menambahkan penutupan kali ini menambah daftar kinerja penutupan perlintasan liar yang telah dilakukan di Daop 6 Yogyakarta menjadi total 10 perlintasan pada tahun 2026.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung langkah tersebut dengan menggunakan perlintasan resmi yang telah tersedia dan mematuhi seluruh rambu maupun aturan keselamatan saat melintasi jalur kereta api.
Langkah penutupan perlintasan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengedepankan aspek keselamatan sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi perkeretaapian.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan ini.
"Ke depan, sinergi yang telah terjalin akan terus diperkuat melalui program sosialisasi keselamatan, dan penanganan perlintasan berisiko sebagai upaya bersama dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api, serta mewujudkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan berkelanjutan,” kata Feni.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026