DAD Kotim minta penegakan hukum kasus karhutla tidak tebang pilih
Selasa, 22 September 2026 06:52 WIB
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara. ANTARA/Norjani
Sampit (ANTARA) - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meminta tidak ada tebang pilih penegakan hukum dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya terhadap korporasi.
"Tindak tegas tanpa pandang bulu, kan begitu. Siapa pun pelaku, baik itu yang melaksanakan di lapangan maupun yang menyuruh. Tindak tegas sampai ke akar-akarnya, jangan sampai ini terulang lagi," tegas Ketua Harian DAD Kotawaringin Timur, Gahara di Sampit, Senin.
Penegasan itu disampaikannya menyikapi penanganan kasus karhutla di Kotawaringin Timur, baik oleh Polres Kotawaringin Timur maupun Polda Kalimantan Tengah. Selain kasus perorangan, kabarnya polisi juga sedang menyelidiki kasus karhutla yang melibatkan korporasi atau perusahaan.
Senin siang, DAD menerima kunjungan silaturahmi Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra yang baru bertugas di daerah ini. Pertemuan berlangsung dalam suasana keakraban karena beberapa tahun lalu Kadek Yoga juga pernah bertugas di Kotawaringin Timur, sehingga hubungan baik sudah terjalin sejak lama.
Gahara mengatakan, DAD mendukung penuh langkah kepolisian yang mengambil sikap tegas terhadap pelaku pembakar lahan. Dia berpesan, ketegasan itu jangan hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga terhadap siapa saja pelakunya, termasuk jika melibatkan perusahaan besar.
"Kita back up, dan apabila ada perlawanan dari korporasi ya kita semua lah, masyarakat juga pasti akan mendukung polisi. Karena ini untuk tegaknya supremasi hukum. Kan begitu. Berlaku untuk semua, kan barang siapa," tegas Gahara.
Menurutnya, karhutla yang memicu asap pekat saat ini sudah sangat memprihatinkan dan berdampak luas. Kesehatan masyarakat, pendidikan dan kegiatan ekonomi sudah terganggu, di antaranya penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit yang sudah beberapa kali dibatalkan akibat asap pekat.
Selain upaya pemadaman karhutla yang terus dilakukan, penegakan hukum secara tegas dinilai juga diperlukan untuk memberi efek jera. Untuk itu DAD mendukung penerapannya diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk jika kebakaran itu terjadi di areal konsesi perusahaan besar.
"Kami di DAD juga terus membantu, khususnya dalam hal pencegahan. Salah satunya melalui surat edaran kepada damang dan mantir untuk memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan," demikian Gahara.
Sementara itu, Kapolres AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, saat ini ada tujuh perkara karhutla yang ditangani dan sudah ditetapkan tujuh orang tersangka. Jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring perkembangan proses hukum.
"Sampai saat ini untuk korporasi masih dalam pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kadek Yoga seraya menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum.
Baca juga: Estafet kepemimpinan DWP Kotim berlanjut
Baca juga: Polres Kotim gandeng DAD ajak masyarakat lebih peduli lingkungan
Baca juga: DPRD Kotim perkuat integritas cegah KKN dalam pengadaan
Pewarta : Norjani
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.