Cek Harga BBM Pertamina dan Shell Indonesia pada 1 Agustus 2026
Liputan6.com, Jakarta - Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menyesuaiakan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 Agustus 2026. PT Pertamina Patra Niaga memangkas harga BBM nonsubsidi untuk tiga produk-nya.
Penurunan harga BBM nonsubsidi Pertamina itu untuk Pertamax Turbo, Pertamax Green95 dan Pertamax (RON 92). Pertamina menyebutkan, penyesuaian harga ini dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat serta mendukung ketersedian pasokan BBM nasional.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora menuturkan, penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti tren harga rata-rata harga minyak dunia serta mempertimbangkan nilai tukar rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional agar tetap terjamin bagi masyarakat,” kata Kitty, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (1/8/2026).
Dengan penyesuaian tersebut, harga BBM Non-Subsidi Pertamina per 1 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
- Pertamax Turbo turun dari Rp 19.300 per liter menjadi Rp 18.300 per liter
- Pertamax Green 95 turun dari Rp 17.000 per liter menjadi Rp 16.600 per liter
- Pertamax (RON 92) turun dari Rp 16.250 per liter menjadi Rp 15.950 per liter
- Pertamina Dex tetap Rp 21.150 per liter
- Dexlite tetap Rp 19.700 per liter
Harga tersebut berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%, seperti DKI Jakarta.
Lalu bagaimana dengan Shell Indonesia?
Mengutip laman resmi Shell Indonesia, Sabtu, 1 Agustus 2026, kenaikan harga BBM terjadi untuk produk unggulan Shell yakni Shell V-Power Diesel. Harga BBM itu naik Rp 570 menjadi Rp 21.910 per liter dari sebelumnya Rp 21.340 per liter.
Wilayah yang terdampak penyesuaian ini meliputi Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
"Harga yang tercantum merupakan harga BBM di wilayah tersebut dengan mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku," tulis Shell.