Tanjungpandan (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, menambah 28 unit warung telekomunikasi khusus pemasyarakatan (wartelsuspas) dan memasang alat pemutus sinyal untuk mencegah penggunaan telepon seluler ilegal.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Muhammad Rolan di Tanjungpandan, Kamis, mengatakan penambahan fasilitas komunikasi resmi tersebut merupakan bagian dari penguatan keamanan sekaligus pemenuhan hak warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga.

"Langkah ini dilakukan untuk menyeimbangkan pengetatan keamanan sekaligus memberikan hak layanan komunikasi resmi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan pihak keluarga," katanya.

Menurut Rolan, pemasangan alat pemutus sinyal (jammer) dan penambahan wartelsuspas dilakukan untuk memperketat pengawasan serta mencegah penggunaan alat komunikasi ilegal di lingkungan lapas.

"Kami berkomitmen terus meningkatkan keamanan dan ketertiban sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menjelaskan penambahan 28 unit wartelsuspas tersebut terealisasi melalui kerja sama dengan PT Palapa.

Fasilitas komunikasi resmi itu diharapkan menjadi solusi agar pembatasan penggunaan telepon seluler ilegal tidak menghambat warga binaan dalam menjalin hubungan dengan keluarga.

"Pengawasan ketat terhadap alat komunikasi ilegal harus sejalan dengan ketersediaan fasilitas komunikasi yang memadai, teratur, dan mudah diakses di dalam area pemasyarakatan," katanya.

Sebelumnya, Lapas Tanjungpandan telah menyediakan layanan wartelsuspas sejak Januari 2026 sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan.

Penyediaan fasilitas tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain menyediakan fasilitas komunikasi, Lapas Tanjungpandan juga mengintensifkan pengawasan melalui razia gabungan bersama aparat penegak hukum.

Dalam razia pada 17 September 2026, petugas mengamankan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di blok hunian.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap 51 orang, dengan hasil seluruhnya negatif dari penyalahgunaan narkotika.

Rolan mengatakan keberadaan wartelsuspas diharapkan dapat mendukung pembinaan moral dan psikologis warga binaan selama menjalani masa pidana.

Penggunaan fasilitas tersebut diatur berdasarkan jadwal dan mekanisme operasional dengan pengawasan petugas lapas.

"Seluruh penggunaan sarana Wartelsuspas tersebut diatur berdasarkan jadwal, mekanisme operasional, serta pengawasan ketat dari petugas Lapas Tanjungpandan demi memastikan situasi tetap aman dan kondusif," ujar Rolan.

Baca juga: Ombudsman libatkan pakar matangkan 11 rekomendasi tata kelola lapas

Baca juga: Sempat terhenti, Lapas Wamena akan hidupkan lagi pendidikan kesetaraan

Baca juga: 36 napi berisiko tinggi Lapas Semarang dipindah ke Nusakambangan

Pewarta: Kasmono/Apriliansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.