Jakarta, CNN Indonesia --
Mengurus akta kematian menjadi salah satu hal penting yang harus segera dilakukan oleh ahli waris pada saat ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Agar tidak merasa kebingungan, berikut ini cara mengurus akta kematian beserta persyaratannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan mengurus akta kematian, maka hal ini dapat memastikan agar data kependudukan tetap akurat. Pembaruan data ini juga berdampak pada layanan lain, seperti perubahan pada KK dan juga layanan pemerintah almarhum.
Adapun dasar hukum penerbitan akta kematian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
Undang-undang ini mengatur tentang Administrasi Kependudukan, termasuk di dalamnya kematian.
Pihak keluarga mendiang atau ahli waris atau pihak lain yang diberi kuasa harus segera mengurus akta kematian.
Berdasarkan Pasal 44 UU Adminduk menyebutkan bahwa masyarakat harus melaporkan peristiwa kematian paling lambat dalam tempo 30 hari dihitung dari tanggal kematian kepada instansi pelaksana.
Sebelum mengurus akta kematian, pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus akta kematian tersebut.
Selain itu, jika pengurusan akta kematian dikuasakan, maka wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai, fotokopi KTP dan KK dari penerima dan pemberi kuasa.
Syarat mengurus akta kematian
Dikutip dari website Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengurus akta kematian.
Berikut ini persyaratan untuk mengurus akta kematian:
- Surat Keterangan Kematian yang berasal dari pihak medis, kepala desa atau kelurahan setempat
- e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), almarhum dan pelapor
- e-KTP dari dua orang yang menjadi saksi
- Mengisi formulir pelaporan kematian atau F-2.01 dari desa, kelurahan atau Dukcapil setempat (jika diperlukan)
Pilihan Redaksi
- 7 Dokumen Ini Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar RT/RW
- Apakah Akta Kelahiran Masih Perlu Dilegalisir?
- Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis, Simak Langkah-langkahnya
Tanyakan kepada petugas desa atau Dukcapil setempat untuk mengetahui persyaratan untuk mengurus akta kematian secara lengkap. Hal ini bertujuan agar pemohon tidak bolak-balik hanya karena persyaratan yang kurang.
Cara mengurus akta kematian
Untuk saat ini, terdapat dua cara mengurus akta kematian yang bisa dipilih oleh pihak keluarga. Yakni dengan cara offline atau mendatangi kantor desa atau Dinas Dukcapil, serta dengan cara online dengan memanfaatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Cara mengurus akta kematian offline
Cara mengurus akta kematian yang pertama adalah dengan mendatangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Dukcapil setempat. Begini tahapannya.
- Kunjungi kantor pelayanan desa, kecamatan, atau Dinas Dukcapil
- Isi formulir permohonan untuk pembuatan akta kematian
- Serahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan
- Petugas akan melakukan proses verifikasi dan validasi data
Jika proses verifikasi telah selesai, maka akta kematian akan segera diterbitkan.
Cara mengurus akta kematian online
Sebelum melakukan proses pendaftaran akta kematian online, pihak pemohon harus men-download dan menginstal aplikasi IKD. Aplikasi IKD sudah tersedia di Play Store dan juga App Store.
Setelah berhasil di instal, lakukan pendaftaran dan proses aktivasi dengan mengikuti petunjuk yang diberikan. Pastikan nomor telepon dan email yang digunakan dalam kondisi aktif dan ingat selalu PIN yang digunakan untuk login.
- Buka aplikasi IKD
- Login dengan PIN yang telah diaktivasi
- Pilih menu "Akta Kematian"
- Unggah semua berkas persyaratan
Proses selanjutnya petugas akan melakukan proses verifikasi data jika semua dokumen persyaratan telah dikirim.
Pada saat semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka petugas akan menerbitkan secara resmi akta kematian digital.
Demikian cara mengurus akta kematian yang dapat dilakukan oleh ahli waris atau pihak keluarga dari almarhum.
(ahd/fef)