Jakarta, CNN Indonesia --
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah membatasi penggunaan pekerja alih daya (outsourcing) dan menghapus ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.
Mereka meminta aturan pelaksana segera disesuaikan dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.
Presiden KSPI merangkap Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pembatasan outsourcing perlu dilakukan untuk memperjelas status hubungan kerja dan hak pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said juga meminta pemerintah memastikan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menerima pesangon paling sedikit satu kali ketentuan.
"Kami meminta Menteri Tenaga Kerja (Yassierli) segera mengeluarkan pengganti PP Nomor 35 Tahun 2021. Tidak boleh lagi membayar pesangon 0,5 kali, tapi paling sedikit satu kali," ujar Said dalam keterangan resmi, Selasa (13/10).
Menurut Said, undang-undang baru membatasi pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing pada empat kategori penunjang, yakni katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi.
Ia meminta Menteri Ketenagakerjaan menyesuaikan peraturan mengenai pekerja alih daya agar sejalan dengan ketentuan tersebut.
Said juga menyoroti penggunaan status 'mitra' untuk pekerja di PT Pos. Ia berencana melakukan inspeksi ke kantor perusahaan tersebut di Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu (14/10), bersama Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendorong kejelasan hubungan kerja.
"Saya ingin memberikan contoh, BUMN harus tunduk pada undang-undang," ujarnya.
Selain pembatasan outsourcing dan aturan pesangon, KSPI dan Partai Buruh menyoroti penetapan upah minimum 2027.
Mereka mengusulkan kenaikan sebesar 7,5-9,5 persen dan meminta pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 1 November 2026.
Said yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menegaskan upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama.
Ia juga menyoroti sengketa upah minimum sektoral di Jawa Barat dan meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan terkait persoalan tersebut.
Said meminta gubernur menghormati rekomendasi bupati dan wali kota mengenai jenis industri serta besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang telah dibahas melalui dewan pengupahan.
Untuk mengawal tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026. Aksi itu akan diarahkan ke pemerintah daerah untuk mengawal penetapan upah minimum di masing-masing wilayah.
"Buruh akan berjuang. Ada aksi-aksi di bulan Oktober ini, sekitar kurun waktu 15 Oktober sampai 30 Oktober, ada aksi bergelombang di daerah," ujar Said.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10).
Aturan tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mencakup hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
(del/sfr)