Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.
Pemerintah menyampaikan sejumlah pandangan terkait substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan ketenagakerjaan.
Rapat dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, serta sejumlah wakil menteri dari kementerian terkait.
Yassierli menyambut baik inisiatif DPR mengajukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurut dia, aturan tersebut perlu mampu mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah.
“Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Dalam aspek perencanaan tenaga kerja, pemerintah menilai kebijakan ketenagakerjaan perlu disusun berdasarkan data yang akurat dan dilakukan secara sistematis. Hal serupa berlaku pada pelatihan kerja yang diarahkan untuk meningkatkan kompetensi pekerja sesuai kebutuhan pasar dan dunia usaha.
Pelaksanaan pelatihan juga perlu mengacu pada standar kompetensi yang berlaku serta didukung dengan pendanaan yang memadai.
Sementara itu, pemerintah menekankan proses penempatan tenaga kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif. Prinsip tersebut mencakup kesetaraan gender serta pelindungan bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal.
Untuk hubungan industrial, pemerintah berpandangan hubungan kerja perlu dibangun secara harmonis dan berkeadilan. K3 juga ditempatkan sebagai bagian fundamental dalam pelindungan ketenagakerjaan, mengingat aspek keselamatan pekerja menjadi bagian penting dalam hubungan kerja.