Padang Lawas Utara (ANTARA) - Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Reski Basyah Harahap, memimpin penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Kabupaten Paluta sebagai upaya memperkuat legalitas dan pengamanan aset umat.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Paluta dan melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni Kajari Paluta Muhammad Junaidi, Kakan Kemenag Paluta Mara Timbul Daulay, Ketua BWI Paluta Sarifuddin Harahap, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Anita Noveria Lismawaty, Kamis (27/8).

Sebagai tindak lanjut konkret, Bupati Paluta langsung menyerahkan enam sertifikat tanah wakaf seusai penandatanganan kerja sama. Enam sertifikat tersebut terdiri atas empat sertifikat tanah wakaf di Kecamatan Padang Bolak dan dua sertifikat di Kecamatan Portibi.

Kegiatan tersebut digelar secara hibrida dan terkoneksi dengan penandatanganan nota kesepahaman di tingkat Provinsi Sumatera Utara yang dipusatkan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menyatakan komitmennya untuk memperkuat perlindungan dan pemanfaatan aset wakaf di Sumatera Utara. Ia bahkan menyatakan kesediaannya menjadi orang tua asuh bagi para nazir wakaf.

“Saya siap menjadi orang tua asuh bagi para Nazir. Dari 14.000 bidang tanah, baru sekitar 97 yang ada SK Nazirnya. Ini menjadi PR besar kita bersama ke depan yang harus segera diselesaikan,” tegas Bobby.

Menurut Bobby, sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset secara produktif melalui kolaborasi dengan pihak ketiga maupun investor. Lahan wakaf yang telah memiliki legalitas dapat dikembangkan untuk berbagai kepentingan masyarakat, seperti pembangunan rumah sakit dan sekolah.

Untuk mempercepat proses tersebut, Bobby menginstruksikan pembentukan satuan tugas khusus di daerah dengan target sertifikasi tahunan yang jelas dan terukur. Ia juga mengajak seluruh bupati dan wali kota di Sumut menjadi orang tua asuh aset wakaf di wilayah masing-masing.

Selain itu, Pemprov Sumut mewacanakan program wakaf uang bagi ASN secara sukarela dengan nominal sekitar Rp10.000 hingga Rp20.000 per bulan melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Penandatanganan kerja sama tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf sekaligus memastikan aset umat di Kabupaten Paluta terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.