Sebelumnya, Polri menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang. Penggeledahan dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

“Terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 dan TPPU,” ujar Hernowo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Dia memaparkan, penggeledahan rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa dilakukan bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa.

“Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortas Tipidkor Polri dan Polda serta Polresta Gowa pada hari Senin, 21 September 2026 mulai pukul 15.30 Wita sampai dengan selesai pukul 20.00 Wita,” papar Hernowo.

Menurut dia, penggeledahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulsel dalam perkara tersebut.

“Baru dilakukan satu kali ini,” ucap Hernowo.

Hasil Penggeledahan

Menurut Hernowo, saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di rumah dinas. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah yang telah ditetapkan pengadilan dan telah disampaikan kepada Bupati Gowa.

“Ibu bupati tidak ada. Kita sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan,” terang dia.

Hernowo mengatakan hasil penggeledahan berupa sejumlah dokumen fisik dan elektronik. Meski begitu, dia belum merinci dokumen apa saja yang disita.

“Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik,” jelas Hernowo.