Bengkulu (ANTARA) - Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar sebagai langkah mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Maksud Surat Edaran ini adalah memberikan arahan kepada seluruh pemangku kepentingan, pelaku usaha, dan masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar guna mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan," kata Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata melalui Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026, di Bengkulu, Kamis.
Surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Dalam surat edaran itu, Bupati Bengkulu Utara menyatakan setiap orang, masyarakat, dan pelaku usaha dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kebijakan tersebut juga mengingat praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.
Pembakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan pencemaran udara berupa kabut asap, kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, serta peningkatan emisi gas rumah kaca.
Surat edaran itu juga mencantumkan fenomena El-Nino Kuat yang sudah muncul pada Juli 2026 sebagai salah satu latar belakang perlunya langkah pencegahan kebakaran lahan di wilayah Bengkulu Utara.
Selain larangan, pemerintah daerah menyiapkan langkah pencegahan dengan melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI/Polri, serta perangkat daerah terkait.
Unsur terkait diminta melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla, patroli terpadu secara rutin, menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Pengawasan juga diperkuat di wilayah rawan karhutla dengan mengoptimalkan peran perangkat daerah hingga tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah daerah juga mengarahkan pemantauan tinggi muka air tanah (TMAT) gambut, khususnya di daerah rawan karhutla. Pembasahan dilakukan apabila nilai TMAT berada dalam kondisi rawan dan sangat rawan.
Selain itu, kondisi sekat kanal di wilayah rawan karhutla perlu dipantau untuk memastikan fungsi pengendalian kebakaran berjalan dengan baik.
Surat edaran juga mengatur agar pemegang izin berusaha memastikan kesiapsiagaan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pengendalian karhutla yang dimiliki.
Bupati turut mengarahkan penguatan peran masyarakat melalui pelibatan dalam Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan secara bersama.
Setiap pelanggaran terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dikenai sanksi hukum berupa sanksi administratif, denda, dan atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.